Menghilang Selama 9 Bulan, Pelaku Penggelapan Septor Diringkus Polisi

BeritaNasional.ID, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan, meringkus tersangka inisial JDPH alias Deni, warga Jalan Syahyan, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut. Tersangka ditangkap dikarenakan telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor (Septor) merk Honda tahun 2012, No. Polisi BK 6379 PAL, warna merah, No. Rangka MH17F5136CK867821 No.Mesin C51E385491.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Langkat, IPTU Joko Sumpeno, Sabtu (2/10/2021) mengatakan, tersangka Deni telah diamankan Polsek Pangkalan Brandan di Jalan Syahyan, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, tepatnya didepan rumah orangtuanya.
Diketahui selama ini, tersangka Deni tinggal denqan alamat yang berpidah-pindah tempat. Setelah mendapat informasi keberadaan Deni, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, tersangka mengatakan, Barang Bukti (BB) sepeda motor tersebut, telah dijual tersangka di Tanjung Pura, dengan harga Rp.2 juta.
Kronilogis kejadian, sebut IPTU Joko Sumpeno, yakni berawal dari kejadian pada Minggu 06 Desember 2020 sekira Pukul 21.00 Wib, di Jalan Sei Bilah Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Ketika itu, pelapor sedang berada di rumah sakit, lalu Dennis pulang ke rumah langsung, dan memberitahukan kepada pelapor bahwasanya, sepeda motor milik pelapor, telah dipinjam sebentar oleh terlapor (Deni), dengan alasan untuk pergi ke rumah Haris. Akan tetapi sepeda motor tersebut, oleh terlapor diberikan dan dibawa oleh temannya bernama Candra, hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak ada dan belum ditemukan,, ungkap Kasubag Humas Polres Langkat, IPTU Joko Sumpeno. (Reza)



