AsahanDaerah

Bupati Asahan Buka Pembekalan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

BeritaNasional.ID, Kisaran – Bupati Asahan H. Surya BSc menyatakan bahwa kegiatan pembekalan dan uji sertifikasi tenaga konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan terhadap masyarakat jasa konstruksi dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan produktifitas.

Hal itu disampaikan Bupati H. Surya BSc ketika membuka pelaksanaan kegiatan pembekalan dan fasilitasi uji sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi kerja sama Dinas PUPR Kabupaten Asahan dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, bertempat di aula Dinas PUPR setempat, Selasa (05/10/2021).

Dikatakan Bupati, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa konstruksi juga wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Oleh karena itu, kata Surya, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mulai tahun ini akan terus mengadakan kegiatan pembekalan dan fasilitasi uji sertifikasi tenaga konstruksi secara bertahap.

Saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan pembekalan ini dengan sebaik – baiknya agar tujuan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang jasa konstruksi yang handal, profesional, berkompeten dan memiliki sertifikat dapat terwujud, pungkas Bupati.

Sebelumnya Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Asahan Suratno ST dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jasa konstruksi yang berkelanjutan agar menghasilkan SDM yang produktif dan kompeten.

Suratno juga menjelaskan bahwa kegiatan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini diikuti sebanyak 43 orang peserta yang berasal dari dinas PUPR, dinas Perkim dan dinas Pendidikan. Seluruh peserta akan dilatih serta diberikan pembekalan oleh Instruktur dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan dari Politeknik Negeri Medan, ujarnya.

Sedangkan Taufik Alamsyah S.Sos dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh mengingatkan bahwa tenaga kerja harus memiliki sertifikat sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button