DaerahJawa TimurSitubondo

Bea Cukai Jember Bersama Disperdagin Gempur Sosialisasi Perundang – Undangan Bidang Cukai

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Bea dan Cukai Jember bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo gempur melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Selasa( 5/10/1//2021).

Sosialisasi yang bertempat di aula Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji tersebut dihadiri Kepala Disdagrin Situbondo Edy Wiyono M.Si, Lurah Mimbaan, Aries, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Febra Pathurrachman serta 55 orang peserta Sosialisasi yang terdiri dari Pedagang rokok di Pasar Panji dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Disperdagin Edy Wiyono mengatakan bahwa, Bea cukai Jember menggandeng Disperindag melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan terhadap cukai.

“Tujuan sosialisasi ini adalah agar para pedagang pasar dan kios rokok yang dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahu betul bahwa rokok yang tidak bercukai itu dilarang sehingga masyarakat betul betul paham tentang perundang – undangan pada bidang cukai,” ucapnya.

Bukan hanya itu saja yang dikatakan Edy, Kadis Disperdagin ini pun juga menjelaskan bahwa, tujuan sosialisasi ini selain agar masyarakat tahu dan paham tentang perundang undangan bidang cukai juga kami ingin agar masyarakat yang memang akan mendirikan perusahaan rokok agar ber cukai.

“Kami sarankan bagi pengusaha – pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan rokok di kabupaten situbondo ini agar ber cukai. Kami yakin, dalam kepengurusan cukai tidak akan sulit,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Febra Pathurrachman menjelaskan bahwa, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya.

“Dampak negatif rokok ilegal yaitu, dapat mengakibatkan kerugian sektor pendapatan negara, karena tidak membayar pajak. Serta dari bidang kesehatan sendiri tidak dapat dipastikan karena tidak teruji kadar nikotin dan tarnya,” jelasnya.

Kami akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan APH di Kabupaten Situbondo lanjut Febra dalam menangani pemberantasan rokok ilegal.

“Jika masyarakat masih menemukan rokok ilegal dijual, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum yang berwenang agar pengusaha rokok ilegal tersebut dapat diberi sangsi,” pungkasnya. (ADV)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button