DaerahJawa TimurSitubondo

Pencuri Meter Dan Pipa Air Milik PDAM Situbondo Berhasil Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, SITUBONDO. JAWA TIMUR – Pencuri meter dan pipa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Situbondo ditangkap Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (6/1/2022).

Pencurian meter dan pipa air milik PDAM yang terjadi di Pelanggan An. MS GLOW yang beralamat di jalan Wijaya kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo tersebut bermula saat petugas PDAM mendapat laporan dari pelanggan bahwa, telah terjadi pencurian meter air PDAM.

Kemudian, petugas mendatangi lokasi bahwa benar, meter air telah hilang. Diduga pelaku mencuri meter air PDAM ketika pelanggan sedang istirahat dengan cara merusak pipa yang terhubung ke meter air.

Atas kejadian tersebut, PDAM Kabupaten Situbondo telah kehilangan meter air sebanyak 336 Meter sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 dan mengalami kerugian sebesar Rp. 142.800.000,- (Seratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Sementara, Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menjelaskan bahwa, laporan pelanggan ditindak lanjuti oleh petugas PDAM dengan membuat laporan Polisi di SPKT Polres Situbondo.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, Tim Resmbob bersama Unit Opsnal Intelkam melakukan penyelidikan. Dari rekaman tersebut, diperoleh ciri-ciri pelaku dan juga identitas sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Kemudian dilakukan kroscek Nomor plat kendaraan dengan petugas Samsat diketahui pemiliknya adalah EB, warga Panji. Dan keterangan dari petugas PDAM bahwa, tersangka merupakan mantan karyawan PDAM Kabupaten Situbondo,” ucap Kasi Humas Polres Situbondo.

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH juga menjelaskan, berdasarkan data yang sudah valid, baik CCTV maupuan identitas pemilik sepeda motor, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit 4 Intelkam mengamankan tersangka EB (53), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji berikut barang bukti diantaranya, satu sepeda motor Warna Hitam nopol P-5902-ET, satu buah helm warna merah, alat meter air 6 buah, patekol, dan kran air 19 buah.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak132 kali di 23 TKP diantaranya Kalibagor, Kotakan, perum Grenhill, perum Baiti Jannati, Perum Panorama, Dawuhan, Panji Permai, barat pasar Sumberkolak, jalan Sucipto, Alasmalang, jalan Anggrek, Curah jeru, Karangasem, PG Wringin Anom, jalan Basuki Rahmat, jalan Semeru, jalan Merpati, jalan WR Supratman, jalan Argopuro, jalan Madura, jalan Melati, desa Tenggir dan jalan Semeru,” sambungnya.

Tersangka berikut barang bukti, lanjut Kasi Humas Polres Situbondo sudah diamankan di Mapolres Situbondo.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres, untuk sementara tersangka mengakui telah beraksi 132 kali di 23 lokasi wilayah kabupaten Situbondo dan hasil kejahatnnya dijual ke pedagang besi tua di kecamatan Panji,” pungkasnya.

Pewarta : Sony Haryono

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button