Jawa Timur

Rupbasan Probolinggo Ikuti Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 Secara Virtual

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO – 
Rupbasan Probolinggo, Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 yang digelar secara virtual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan tema “Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural”.
Kamis (6/1/22)

Kegiatan diikuti Karupbasan Probolinggo, Mali Jumali beserta seluruh jajarannya secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari ruang aula Kantor Rupbasan Probolinggo.

Kegiatan diawali dengan diperdengarkan lagu Indonesia Raya, Mars Kemenkumham, dan dilanjutkan persembahan tarian dari Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan secara digital komitmen bersama perjanjian Kinerja Tahun 2022 antara Sekjen dan Pimti Pratama Unit Setjen, Komitmen Pelaksanaan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM antara Menkumham dan perkawilan Kantor Wilayah, Komitmen bersama pencanangan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, pakta integritas dan target kinerja 2022 serta dilanjutkan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Menkumham, Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa Kemenkumham mendapat mandat 3(tiga) Prioritas Nasional yaitu yang pertama adalah peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, kedua adalah Revolusi mental dan pembangunan Kebudayaan, serta yang ketiga adalah memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Selain itu, Yasonna menyampaikan bahwa tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta Nasional dan diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta.

Di akhir sambutannya, Yasonna dengan tegas meminta seluruh jajarannya untuk selalu sehat jasmani dan rohani melalui pola hidup sehat, melaksanakan janji kinerja yang telah dideklarasikan bersama, mempedomani kebijakan yang digariskan presiden RI, Pimti beserta seluruh jajaran diharapkan bekerja dengan penuh tanggungjawab serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyimpangan, menjadikan PASTI dan BeAKHLAK sebagai tata nilai yang harus dipahami dan diimplementasikan dengan nyata, dan kesiapan menghadapi situasi kedaruratan melalui penyusunan rencana dan langkah-langkah kontijensi. (Onoy)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button