SUMUTTanjung balai

Kena Somasi Pembangunan Bronjong Pada Komplek J City Residence Medan Johor

BeritaNasional.ID-MEDAN SUMUT Pembangunan bronjong dan pematangan lahan dikawasan J City Residence yang sudah berlangsung lebih kurang 5 (Lima)  bulan yang berlokasi di Kelurahan Kwala Berkala Kecamatan Medan Johor Kota Medan menjadi perhatian seriud dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut.

Dalam hal ini LKLH Sumut dalam Investigasi dilapangan telah menemukan pada pinggir Sungai Babura telah dibangun bronjong pelindung dan areal pematangan lahan, dengan panjang diperkirakan ratusan meter dengan luas pematangan lahan diperkirakan lebih kurang 2 (Dua) Ha

Dan setelah melakukan penyelidikan, LKLH Sumut melayangkan langsung melayangkan surat Somasi kepada pelaksanan kegiatan yaitu PT. Graha Kontruksi Sejati  (PT. GKS) yang berkantor di Komplek J City Residence Jalan Karya Wisata Medan kata Ketua LKLH Sumut Indra Mingka pada wartawan Senin 7/2/22 melalui telpon selularnya.

Adapun surat Somasi yang dilayangkan dengan nomor 007/DPW/LKLH-SU/II/2022, tertanggal 03/02/2022, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut.

Surat yang disampaikan sejenis surat teguran langsung disampaikan kepada PT. GKS agar melaksanakan peringatan yang disampaikan BWS Sumatera II untuk dapat menghentikan kegiatan pembangunan bronjong dan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan serta bertanggung jawab secara hukum.

LKLH Sumut meminta agar PT GKS dapat menjawab serta melakukan klarifikasi terkait surat Somasi yang telah disampaikan agar tidak terjadi kesalah pahaman nantinya.

Indra menambahkan masa waktu untuk menjawab surat Somasi LKLH Sumut adalah 3 (Tiga) hari kerja dan ini adalah peringatan keras, sebelum nantinya  LKLH Sumut mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Sumut atau ke PPNS BWS Sumatera II ungkap Indra mingka menyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button