Begini Kronologi Ribut Beras Dianggap Tidak Layak Konsumsi di Kube Pari 2 Pekon Sinar Baru ?

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Ada ada saja ulah salah seorang keluarga penerima manfaat (KPM) di pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ini.
Sebut saja berinisial DN. Dimana DN meributkan beras yang diterima olehnya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kube /e-warung Kube Pari 2 Pekon setempat diduga menyebut beras berbau apek dan tidak layak konsumsi.
Usut punya usut, ternyata beras yang diperoleh dari e-warung tersebut, diterima olehnya merupakan beras BPNT Desember 2021.
DN menggemparkan jagat maya menyebut beras yang diterima olehnya berbau apek dan tidak layak konsumsi melalui publik, Selasa 22 Februari 2022.
Logikanya saja, jika beras yang diterima olehnya tidak layak konsumsi katakan berbau apek, seharusnya diributkan tidak lama setelah beras tersebut diterima olehnya. Katakan saja beberapa hari atau beberapa minggu dari beras itu diambil.
Anehnya, beras itu terkesan sengaja disimpan seolah-olah dirinya tidak butuh beras bantuan. Padahal, menurut juklat dan juknis menerangkan, keperuntukan beras atau sasaran penerima beras bantuan BPNT adalah mereka yang merupakan masyarakat miskin tergolong tidak mampu.
Apa iya DN tergolong orang mampu yang tidak butuh beras bantuan, sehingga beras itu masih ada dan disimpannya hingga berminggu-minggu.
Katakan beras disimpan bisa terjadi berbau apek jika itu terlalu lama ditempat yang lembab. Yang perlu jadi dicatat penting, ada penyebutan bahwa beras yang diperoleh DN itu tidak layak dikonsumsi.
Seperti dikutip dari salah satu media online berjudul Bantuan PKH Beras Pekon Sinar BaruTak Layak Konsumsi.
Sementara pertinyiinnyi, ada tidak selain daripadanya (DN) yang memakan beras serupa, atau yang sama-sama mendapatkan beras dari kube/e-warung yang sama, begitu mengkonsumsi seketika terjadi mual-mual atau bahkan mati keracunan?.
Disamping itu juga ada tanda tanya besar, benarkah yang menyatakan beras tersebut tidak layak konsumsi itu adalah KPM berinisial DN itu?.
Detainya, ada tidak hasil dari hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa beras tersebut tidak layak konsumsi atau dengan kata lain tidak bisa dimasak untuk disantap?.
Sementara itu, Made, selaku direktur CV Arjuna Jaya Abadi selaku pensuplai beras (suplayer) di Kube Pari 2 Pekon Sinar Baru mengatakan bahwa beras yang didistribusikan ke kube e-warung tersebut adalah beras berkualitas.
Untuk menjaga terjadinya komplain pada beras, pihaknya juga mengutamakan ketelitian barang sebelum beras dikirim atau didistribusikan kepada sejumlah e-warung agar barang-barang termasuk beras tidak mengecewakan para konsumen.
“Pihak kami mengutamakan beras berkualitas tidak sembarang beras. Sebelum beras dikirim, kami teliti dengan benar untuk menjaga terjadinya komplain pada beras. Artinya selama ini tidak pernah ada komplain karena kami betul-betul sangat menjaga barang, “tutur Made kepada pewarta ini, Jumat (25/2/22) pagi ini. (Red)



