DPRD Prov SulbarHeadlineMetroNasionalPolitikSulbar

BPJS Syarat Administrasi , Rudi Hamzah PDI Polman : Kebijakan Pemerintah Tepat

BeritaNasional.ID.Polman.Sulbar — Pemerintah melalui Instruksi Presiden No.1 tahun 2022 menyebut penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat beberapa urusan administrasi.

Kartu BPJS Kesehatan harus disertakan untuk mengurus hal-hal seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK, syarat transaksi jual-beli tanah, berkas naik haji dan umrah, dan lain-lain

Menanggapi hal tersebut Politikus Muda Rudi Hamzah dari Partai PDI , anggota Dprd Polman Komisi III mengatakan., Kebijakan Pemerintah Terkait Jaminan Kesehatan, yang tertuang dalam Impres No 1 tahun 2022, ini lebih pada perhatian pemerintah dalam upaya memaksimalkan Layanan Kesehatan terhadap Masyarakat dengan Azaz Gotong Royong. Kata Rudi. Kepada BeritaNasional.ID Jumat 25 Februari via whats App

Menurutnya  telah diatur dalam
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS, dimana sejak Undang-undang tersebut diberlakukan, masih terdapat sekian banyak masyarakat yg tidak ikut didalam kepesertaan BPJS tersebut, utamanya Golongan Masyarakat yang tidak berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan Yg dibiayai Pemerintah, Baik itu PBI APBN maupun PBI APBD. Urai Rudi .

Dengan kebijakan pemerintah tersebut dapat dijadikan Salah satu cara dan strategi untuk memaksimalkan tercovernya seluruh masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Tersebut, sehingga Tdk ada lagi Masyarakat yang terkendala dalam pelayanan kesehatan.Ucap Rudi

” Soalnya ini adalah kebutuhan yang sangat urgen dari setiap warga penduduk, karena tidak satupun yang bisa menjamin bahwa setiap orang tidak akan mengalami namanya sakit, krn sudah menjadi hukum alam.Jelas Rudi

”  Kalau ada sehat pasti ada sakit, sehingga dengan lahirnya Lembaga BPJS sebagai penanggungjawab teknis dalam mengelola sistem jaminan kesehatan secara gotong royong, maka diharapkan memaksimalkan kepesertaan setiap warga negara, sebab dari sekian juta warga penduduk Indonesia sangat tidak mungkin dapat di cover semua oleh pemerintah untuk dibiayai dalam layanan kesehatan, karena biayanya tidak sedikit, apalagi ditengah kondisi Keuangan Pemerintah di musim Pandemi Covid 19 serba terbatas, sementara roda pemerintahan tidak akan bisa berjalan kalau hanya terfocus pada satu sektor saja, dimana selain dari sektor kesehatan masih banyak sektor lain yg membutuhkan sentuhan pemerintah terhadap kebutuhan mendasar warga penduduk, diantaranya pendidikan, kesejahteraan ekonomi dll, jelas Politisi PDI ini

” Nah apabila kalangan masyarakat mampu juga ikut menikmati Anggaran Pemerintah dalam layanan kesehatan maka justru yang akan terjadi ketimpangan sosial, krn masyarakat yang kategori kurang mampu merasa tidak adil, karena  orang kategori mampu juga ikut menikmati bantuan pemerintah, namun demikian pada prakteknya. Terang Rudi

Lanjut Rudi mengatakan  sesungguhnya hal tersebut sudah terjadi secara tidak langsung, karena sistem BPJS ini bersifat subsidi silang, atau lebih dikenal dengan sistem gotong royong, sebagai contoh, bahwa sekian banyak warga masyarakat yang kategori golongan mampu, atau kategori perserta BPJS mandiri, telah mendapatkan layanan kesehatan gratis hingga jutaan bahkan puluhan juta, dimana kalau dibandingkan dengan iuran yang sudah disetor ke BPJS masih sangat kecil dibandingkan biaya yang dia keluarkan, maka automatis yang menutupi adalah iuran orang lain, baik itu dari Peserta mandiri maupun dari peserta yang ditanggung pemerintah yaitu melalui PBI tadi.

” Tapi bagi saya terlepas dari adanya polemik atas kebijakan tersebut, adalah bagaimana agar supaya pengelola BPJS lebih meningkatkan lagi profesionalismenya agar memberikan layanan kepada masyarakat khususnya peserta BPJS itu sendiri tanpa adanya keluhan atau komplain. dan lebih terhadap Lembaga Layanan Kesehatan, baik itu Puskesmas, Rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya yang kerjasama dengan BPJS, agar memberikan pelayanan yang benar- benar baik, sesuai standar pelayanan kesehatan, tanpa membedakan apakah itu peserta BPJS Mandiri Maupun PBI..kecuali pada tingkatan Kelas Yg sudah diatur secara teknis. ”  Kata Rudi

” Yang terakhir bagi setiap warga masyarakat, khususnya Masyarakat Polman, kebijakan ini tidak usah terlalu dirisaukan, karena  saya yakin tidak akan membuat masyarakat menjadi sulit sepanjang mengikuti prosedur, semua akan dipermudah, toh kartu BPJS wajib dimiliki setiap warga penduduk demi mendapatkan layanan kesehatan, dan soal pengurusan SIM, STNK, jual tanah dll , juga tidak akan ribet,  karena  mengurus kartu BPJS juga hanya sekali, dan mengurus SIM, STNK, jual tanah dll, itu juga dilakukan secara berkala, tidak setiap saat. Jadi hal ini harus diberi pemahaman yang baik kepada masyarakat, agar tidak terjadi Pro Kontra dan salah persepsi terhadap kebijakan pemerintah.”  Jelas Rudi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button