
BeritaNasional.ID.Polman.Sulbar — Guna meningkatkan pemahaman hak dan perlindungan ke anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Polman gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Aula Gedung PKK, Kamis (24/2/2022).
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Polman Hj. Harsani Mustafa menjelaskan kegiatan seharusnya berlangsung 4 hari namun karena situasi Covid-19 sehingga kegiatan hanya berlangsung sehari dengan tetap menjelaskan materi 5 kluster yang diikuti 20 peserta dari perwakilan OPD, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media serta Masyarakat.
Adapun tujuan dari kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak ini, Kepala Bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Hj. Harsani untuk memberikan pengetahuan ke khalayak masyarakat seperti apa konvensi hak anak itu sendiri.
Selain itu, pelatihan ini kata Harsani juga memberikan informasi dan pengetahuan tentang implementasi hak anak serta menciptakan lingkungan ramah anak dan menghargai partisipasi anak.
“Ini yang banyak didapatkan hari ini, kadang-kadang banyak orangtua yanv mengabaikan pendapat anak atau partisipasi anak. Padahal pendapat anak-anak itu sangat brilian yang bisa saja ada pelajaran dalam pendapatnya itu,” ujar Harsani.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini mereka memahami Konvensi Hak Anak dan ikut serta menyebarluaskan informasi terkait hal ini baik dilingkungan keluarga maupun di tengah masyarakat.
Sementara itu, Fasilitator sekolah ramah anak Siti Nurwana sebagai pemateri yang di SK kan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia mengatakan pelatihan Konvensi Hak Anak sangat penting sosialisasikan ke orang tua serta pendidik pasalnya anak adalah penerus cita-cita bangsa tapi kenyataan nya masih banyak anak-anak yang mendapatkan perlakuan kekerasan saat ini.
“Sementara anak-anak memiliki hak, hak untuk hidup, hak berpendapat, hak tumbuh berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi,” jelas Nurwana
Ia berharap kedepan ini tidak ada lagi kekerasan pada anak, yang ada hanya partisipasi anak dalam berpendapat dan berkreasi.



