Saksi Keempatpun Tidak Mengakui Menerima Uang dari Rpd

BeritaNasional.ID, SURABAYA JATIM – Sidang terahir pemeriksaan saksi kasus gratifikasi pada mantan Bupati Situbondo, KS, memasuki babak ahir. Sidang selanjutnya, JPU KPK akan melakukan tuntutan terhadap terdakwa Rpd.
Saksi keempat yang dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Surabaya adalah AIW, saudara YSS, keduanya putra alm SNS. Setelah AIW disumpah dengan cara agama Islam, JPU dan Advokat Rpd memberondong sejumlah pertanyaan.
“Saya tidak pernah menerima uang dari Rpd untuk diberikan kepada KS dalam rangka mendapatkan proyek. Saya berkata dengan sebenarnya, tidak bohong, karena telah disumpah,” kata AIW dihadapan Majelis Hakim.
Pantauan BeritaNasional.ID, dengan pengakuan AIW bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang dari Rpd, membuat JPU sedikit kebingungan. Sebab dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusunnya, AIW menerima uang dari Rpd untuk diserahkan pada KS.
Ahroji, Advokat Rpd mengatakan, dalam fakta persidangan, ada perbedaan penjelasan AIW di BAP dan di persidangan. Dalam BAP JPU menyatakan AIW menerima uang dari kilennya untuk diserahkan pada KS.
“Sedangkan dalam persidangan kemarin, AIW ditanya berkali-kali, baik oleh JPU maupun saya, mengatakan tidak pernah menerima uang dari Rpd untuk diserahkan pada KS,” kata Roji, sapaannya.
Advokat yang juga Direktur LKBH Merah Putih ini menduga, kliennya merupakan korban dari keserakahan penguasa. Karena ada puluhan kontraktor yang diperlakukan sama oleh KS seperti yang dilakukan pada Rpd.
Untuk diketahui, ada 4 saksi yang sufah dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Rpd, yaitu KS, APJ, YSS, AIW. Keempat saksi ini sama-sama mengaku tidak pernah menerima uang dari Rpd untuk diserahkan pada KS. (Syamsul Arifin/Bernas)



