Sumatera

Warga Diduga Condong Terdampak Radiasi Menara BTS Milik PT XL di Pekon Panggungrejo Utara Minta Dibongkar

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Warga sekitar pembangunan tower menara BTS milik PT XL di Dusun 02, pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo Pringsewu meminta pemerintah kabupaten Pringsewu untuk membongkar tower menara milik PT XL tersebut.

Hal itu disampaikan warga dusun setempat bernama Eko (40).

Menurut Eko, tanpa persetujuannya tower tersebut terus dibangun.

Padahal, kata Eko, dirinya beserta warga lainnya yang bakal terdampak radiasi sebelum dibangun tidak pernah setuju jika disekitar lingkungan mereka dibangun menara BTS.

Dikatakan Eko, dirinya beserta warga lainnya, sudah berusaha untuk mencegah.

Namun, menurut Eko, baik dari pihak Pekon, maupun pihak kecamatan Sukoharjo, seolah-olah tidak menghiraukan permintaan mereka agar menara BTS milik PT XL tersebut untuk tidak dibangun disekitar lingkungan mereka.

” Mereka yang setuju menandatangani untuk dibangun menara, itu kebanyakan warga agak jauh. Sementara saya ini, sangat berdekatan dengan menara, namun kenapa tidak difikirkan nasib dan keselamatan keluarga saya. Jadi tolong kepada pihak pemerintah untuk segera membongkar menara itu, “tegas Eko, Kamis (3/3/22).

Sementara itu Sumardiyah kepala Pekon Panggungrejo Utara ketika dikonfirmasi via telepon terkesan mencela mencela dalam memberikan keterangan.

Dari hasil konfirmasi, seolah-olah dirinya terkesan lebih condong berpihak kepada pihak pemilik menara XL tersebut.

Sebelumnya, dirinya menyatakan akan dan telah memberhentikan Pembangunan Menara BTS Milik PT XL tersebut.

” Pembangunan tower XL itu dihentikan sementara. Tadi saya sudah meminta pihak yang bersangkutan untuk dihentikan. Tetapi, satu hari ini masih ada yg dikerjakan oleh pihak kontraktor yaitu pengamanan anti petir dan pagar untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, setelah itu berhenti, “ungkap Kepala Pekon Panggungrejo Utara Sumardiyah dikonfirmasi via telepon, Selasa (1/3/22).

Dihari yang sama, Dinas perijinan kabupaten Pringsewu melalui sekretaris menjelaskan, bahwa belum ada rekomendasi baik dari pihak Kominfo maupun dinas PU terkait tower di Pekon Panggungrejo Utara tersebut.

“Adapun beberapa hari yang lalu, pihak kontraktor datang ke perijinan menyodorkan berkas namun belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada pihak ketiga atau kontraktor, “terang Sekretaris.

Namun anehnya, menurut keterangan masyarakat setempat mengatakan jika tower tersebut masih terus dikerjakan pihak oleh kontraktor.

“itu pembangunan menara BTS masih terus berjalan, pihak pekerja sedang menunggu tiang listrik, “terang salah seorang warga sekir dinihari.

Sementara itu di Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (Pematank) menyoroti keluhan warga serta, pelaksanaan pembangunan tower menara BTS mikik PT XL di Pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang diduga ada kejanggalan.

Ketua DPP LSM PEMATANK Suadi Romli menjelaskan, sebelum didirikannya menara, terlebih dahulu proses perizinan IMB harus dilakukan, termasuk didalamnya izin warga yang condong terkena dampak radiasi, sebagai syarat utama kelengkapan dokumen pengajuan yang akan ditujukan kepada Dinas Penanaman modan dan pelayanan terpadusatu pintu.

Setelah itu, kata Romli ( Sapaan akrab), barulah Tim TKPRD melakukan pembahasan sebelum turun kelokasi lahan.

Namun papar Romli, sebelum diterbitkannya IMB, maka sesuai aturan, tidak diperbolehkan adanya pembangunan atau pendirian menara sebelum IMB tersebut dikeluarkan.

” Proses perijinan IMB harus berjalan sesuai aturan, dari ijin warga sekitar lokasi, serta kelengkapan dokumen pengajuan perijinan, yang di tujukan kepada Dinas Penanaman modan dan pelayanan terpadusatu pintu, lalu nanti Tim TKPRD melakukan pembahasan sebelum turun kelokasi lahan untuk di bangun, dan sebelum terbitnya IMB harusnya tidah boleh ada pembangunan di lokasi kegiatan, jika sudah ada pembangunan sebelum IMB keluar berarti pihak pelaksana telah menyalahi aturan, kita minta pemda pringsewu melakukan tindakan tegas seperti tidak mengeluarkan IMB dan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, “tukas Suadi Romli, Selasa (1/3/22)

Ditambahkannya juga, terkait keluhan masyarakat calon terdampak radiasi BTS, dalam hal ini, LSM Pematank siap memfasilitasinya.

“Terkait keluhan warga yang diunggah dibeberapa media online TV serta streaming, kami LSM Pematank siap memfasilitasi dan mendampingi warga, “tandasnya.

Sementara ini pihak PT XL sedang berusaha untuk dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. (TIM KWRI PRINGSEWU).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button