SUMUTTanjung balai

Curanmor Sepeda Motor Honda Vario Pada Parkiran Sekolah Al.Wasliyah Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus Curanmor Sepeda Motor Vario Warna Putih yang dilakukan oleh Riki Andrian warga Kelurahan Pulau Simardan.

Pengungkapan kasus tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 Pukul 11.00 Wib dan personil berhasil menangkap tersangka Riki Andrian, Lk, 30 Tahun, Alamat Gang Tebu Lk IV Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjungbalai dan mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih tanpa Plat Nomor Polisi, dan Nomor Mesin 1278812, Nomor Rangka MH1KF1113FK27095.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH menerangkan penangkapan terhadap tersangka Riki Andrian berdasarkan Laporan dari Korban (Pelapor) Sopia Manurung, Pr, 26 Tahun, IRT dengan Alamat Jalan Rel Kereta Api Lk II Kel Kapias Pulau Buaya pada tanggal 18 Februari 2022 tentang kehilangan Sepeda Motor miliknya.

Atas laporan tersebut Personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan terungkap pelakunya adalah Riki Andrian.

Dalam keterangan Kasat Reskrim tersebut peristiwa tindak pidana tersebut terjadi Pada hari Jumat 18 Pebruari 2022 sekira pukul 09.00 Wib di halaman parkiran belakang Sekolah Alwasliyah Jl Jendral Sudirman Kel Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Disana telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna Putih, dengan Nomor Polisi BK 4084 QAG Nomor Mesin KF11E-1278812 Dan Nomor Rangka MH1KF1113FK27095, milik dari korban atas nama Sopia Manurung.

Dengan pelaku dalam penyelidikan, dengan cara sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa oleh M Al Dafa (Keponakan Korban) ke Sekolah Alwasliyah yang kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut pada tempat parkir halaman belakang sekolah.

Kemudian pada saat pulang sekolah M Al Dafa tidak menemukan sepeda motornya ditempat parkir yang jemudian M Al Dafa melaporkan kejadian tersebut kepada korban, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai pertanggal 18 Pebruari 2022.

Berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan, kemudian team melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut diketahui pelakunya adalah Riki Andrian lalu pada hari Selasa tanggal 15 maret 2022 sekira pukul 10.45 Wib di ketahui bahwa tersangka sedang berada di Jalan. MT Haryono Kel Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Untuk selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim bergerak ke TKP dimaksud yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, Kanit IDIK I Sat Reskrim IPDA D.J.H Manullang dan Kanit IDIK II Sat Reskrim M.Reza Fahrurozy S.Trk, dan sekira Pukul 11:00 Wib, Tersangka Riki Andrian berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai.

Dan kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa sepeda motor yang berhasil di curi telah dijualkan ke Tanjung Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Atas Introgasi yang dilakukan terhadap tersangka Team langsung berangkat melakukan pengembangan untuk mencari Ranmor yang dijual ke Tanjung ledong Kab. Labuhan Batu Utara .

Sekira pukul 20:00 Wib team berhasil mengamankan seorang penadah dan ranmor tersebut kemudian team langsung membawa seorang penadah dan Ranmor tersebut ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair pasal 362 dari KUHPidana. Ucap AKP Eri manyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button