AcehACEH

Curi Tiang Listrik Milik Desa Bukit Tempurung, Dua Warga Masuk Bui

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Dua warga Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang terpaksa harus berurusan dengan hukum gara-gara mencuri tiang listrik taman dan besi penutupĀ  tapak saluran air milik Desa Bukit Tempurung, Minggu (3/4/2022).

Dugaan tindak pidana pencurian dimaksud dilakukan oleh Bur (48) penduduk dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung kecamatan Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang dan Rud (45) dusun Sidodadi Desa Bandar Khalifah Kecamatan Tamiang Hulu pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 02 WIB dini hari.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra, menyebutkan, pada tanggal 03 April 2022 sekira pukul 03.40 Wib yang mana pada saat itu pelapor, Ismail yamg merupakan datok pemghulu Kping (Kepala Desa Bukit Tempurung sedang berada dirumahnya ada dihubungi oleh Kasi Pemerintahan Sesa serempay Nur Janah melalui Handpone melaporkan bahwa ada dua orang yang diduga telah melakukan tindak pencurian yang telah diamankan oleh warga di Desa Bukit Tempurung.

“Kedua pelaku yang telah melakukan pencurian berupa tiang lampu taman dan tutup tapak saluran air milik Desa Bukit Tempurung. Selanjutnya oleh pelapor memerintahkan perangkat desa untuk segera di bawa ke Polsek Kuala Simpang guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan,” sebut Fauzan.

Menurut pengakuan Kepala Desa itu, selama ini Pihak Desa Bukit Tempurung telah mengalami kehilangan sebanyak 7 batang tiang lampu taman serta 11 buah tutup tapak saluran air. Dampak dari hilangnya benda milik desa tersebut, pihak pemerintah desa Bukit TempurungĀ  mengalami kerugian berkisar Rp. 25 juta.

karena sering mengalami kehilangan, akhirnya pihak desa mengambil inisiatif untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kualasimpang guna dilakukan proses hukum kepada dua orang pencuri tersebut melalui laporan: LP/B/10/IV/2022/SPKT/POLSEK KUALA SIMPANG/POLRES ACEH TAMIANG Tanggal 03 April 2022.

Berdasarkan barang bukti 1 tiang listrik lampu taman dan 1 buah tutup saluran parit, kedua orang pencuri itu dikenakan pasal 363 KUHPidana. [] SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button