SUMUTTanjung balai

Berjuang Bersama Buruh DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai Somasi PT.Halindo Terkait Hak hak Buruh yang Tak Terpenuhi

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI)92 Kota Tanjungbalai melakukan Somasi kepada PT Halindo yang berada pada Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dalam hal ini PT Halindo diduga telah mengabaikan hak hak buruh /Pekerja yang sudah diatur dalam ketentuan hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia kata Gok Sui Pardede Ketua SBSI’92 menyatakan pada Wartawan Jum,at 15/4/22 di Sekretariat SBSI’92 Jalan Pattimura Kota Tanjungbalai.

Lebih lanjut bahwa dalam hubungan kerja antara pengusaha dan Buruh/Pekerja telah ada hak dan kewjiban yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Bahwa disamping itu pekerja berhak memperoleh ataa penghidupan yang layak, Kebijakan tentang pengupahan yang ditetapkan pusat lewat Peraturan perundang undangan sebagaiman yang diatur dalam Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2003, Pasal 88 UU Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan terdapat pada Pasal 5 dan Pasal 6 dengan bunyi.

“Untuk mewujudkan hak buruh/pekerja atas penghidupan yang layak pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”, Dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Masih menurut Gok Sui dari hasil Investigasi mereka masih banyak para pekerja/buruh yang masih diupah jauh dibawah upah minimum dan yang lebih ironisnya para buruh/pekerja tersebut menerima upah jauh dibawah UMK yang sudah ditetapkan.

Dan atas nama DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai melalui surat Somasi yang disampaikan meminta secara tegas kepada Dirut PT Halindo agar dapat memberikan hak buruh/pekerja berupa hak atas jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja dengan bentuk Implementasinya pengusaha PT.Halindo wajib mengikut sertakan setiap buruh/pekerja sebagai anggota badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dimana BPJS terbagi menjadi 2 (Dua) lembaga yakni, BPJS Kesehatan (Jaminan Perawatan Kesehatan/JPK/JKN) serta BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan/Jamina Kena PHK.

Apabila hak buruh/pekerja tidak terpenuhi oleh Pengusaha/Dirut PT Halindo yang terdapat pada pasal 1876 UU Ketenagakerjaan dapat dipidana 1-4 Tahun penjara dan denda Rp.10.000,000,- Rp. 400.000,000,-.

Dan apabila Dirut PT Halindo tidak mengindahkan surat Somasi yang telah diaampaikan tersebut maka DPC SBSI’92 Kota Tanjungbala akan terus berjuang sampai hak hak buruh terpenuhi dan membawa persolan sampai keranah hukum dan bila perlu akan menggelar Orasi Ungkap Ketua SBSI’92 Kota Tanjungbalai tersebut menyatakan dengan tegas.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button