Polemik Pasar Karangploso Memanas: Rp16 Miliar Disetorkan dan SK Dipertanyakan, DPRD Siapkan Pansus

BeritaNasional,ID. Kabupaten Malang – Rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Malang dan para pedagang Pasar Buah Karangploso membuka lembaran baru yang semakin pelik. Dana yang terkumpul dari pedagang mencapai lebih dari Rp16 miliar, namun keberadaan Surat Keputusan (SK) yang diterima puluhan pedagang justru diakui tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Polemik ini kian memanas, dan DPRD kini bersiap membentuk Panitia Khusus untuk membongkar persoalan secara menyeluruh. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Wisnu Wardhana DPRD Kabupaten Malang, pada Selasa (11/8/2026).
Pada kesempatan itu, Koordinator Paguyuban Pasar Buah Karangploso, Aris Catur, menyampaikan bahwa para anggotanya telah menyetorkan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp145 juta per unit kios melalui kantor UPT Pasar Karangploso, sebagian pembayaran dilakukan secara bertahap dan sebagian lagi langsung lunas. Setelah pembayaran selesai, para pedagang menerima kuitansi dan Surat Keputusan, namun hingga kini pembangunan belum selesai dan kejelasan penguasaan kios belum ada.
“Kami dari Paguyuban Pasar Buah Karangploso meminta hak kami. Karena kami sudah memenuhi kewajiban, kami membayar kepada Pak Anton karena dulu ditawarkan demikian. Kami tidak mengetahui apakah dokumen yang kami terima itu asli atau palsu; untuk memastikannya, kepolisianlah yang lebih berwenang melakukan penyelidikan,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa persoalan ini sudah ditanyakan sejak tahun 2024, dan berulang kali dijanjikan penyelesaian dalam satu hingga dua bulan, namun hingga kini belum terealisasi. “Kami ini pedagang, bukan orang kaya. Uang itu hasil jerih payah dan tabungan kami. Kami minta diselesaikan: dibangunkan kiosnya atau uangnya dikembalikan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., menegaskan dalam rapat tersebut bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan keaslian Surat Keputusan yang beredar di tangan pedagang, namun Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyampaikan tidak ada catatan penerbitan maupun pengajuan dokumen tersebut.
“Kita belum bisa menyimpulkan asli atau palsu. Yang jelas, pedagang merasa SK itu diterbitkan Disperindag melalui kepala pasar, sementara dari Disperindag disampaikan tidak ada register pengajuan maupun penerbitan dokumen tersebut. Kita harus telusuri siapa yang menerbitkan, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa SK itu diberikan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dana yang telah dihimpun dari pedagang mencapai lebih dari Rp16 miliar, namun para pedagang belum menempati kios yang telah dibayarkan. Pembangunan yang dijanjikan sejak tiga tahun lalu belum terealisasi, dan terdapat pula ketidaksesuaian data, yaitu jumlah kios disebut sekitar 72 unit, sedangkan jumlah pedagang yang telah membayar mencapai 180 hingga 184 orang.
Untuk membongkar persoalan secara menyeluruh, DPRD Kabupaten Malang berencana membentuk Panitia Khusus yang akan menelusuri sejak awal mula rencana pembangunan kios, termasuk permohonan dari pihak pengelola pasar yang diteruskan kepada Bupati Malang beserta disposisi kajiannya, hingga mekanisme pengumpulan dana, pelaksanaan pembangunan, dan kejelasan aliran dana Rp16 miliar lebih tersebut.
“Pertama, kita gali permasalahan secara utuh agar solusinya komprehensif. Kedua, pastikan pedagang tidak dirugikan, baik dari aspek penguasaan kios maupun kejelasan hukumnya. Nanti setelah Pansus bekerja, kita susun rekomendasi kepada pemerintah daerah, termasuk kemungkinan menyerahkan ke jalur hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegas Darmadi.
Kini bola berada di tangan DPRD. Para pedagang Pasar Buah Karangploso berharap, dengan adanya Pansus, pertanyaan besar mengenai siapa yang menerbitkan Surat Keputusan yang tidak diakui dinas, ke mana mengalir uang Rp16 miliar lebih, dan mengapa janji pembangunan bertahun-tahun tak kunjung selesai, segera mendapatkan jawaban yang terang dan adil. (den/ady)



