DaerahHukum & KriminalSUMUT

Polsek Labuhan Ruku Tangkap Pembobol Rumah Gaya Spiderman di Tanjung Tiram

BeritaNasional.ID, Batubara Sumatera Utara – Polsek Labuhan Ruku gelar konferensi pers pembobol rumah, dihalaman kantor Polsek Labuhan Ruku, terkait tindak pidana pembobolan rumah, Rabu (11/05/2022).

Pengungkapan berawal dari laporan korban dengan Nomor : LP/B/ 79 / V/ 2022 / Sakit Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumut, pada Senin 09/05/2022 lalu.

Menurut pengakuan pelapor Muhammad Risky (26) warga Jln Merdeka Nomor 013 Linkungan III, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, bahwa barang-barang di rumahnya telah hilang pada hari Senin tanggal 09/05/2022 hal itu diketahuinya pada saat ingin membayarkan upah/gaji karyawan.

Disaat memeriksa laci tempat penyimpanan uang yang berada di dalam kamar ternyata uang tersebut sudah tidak ada, kemudian ia menghubungi Nuraini dan menanyakan keberadaan uang tersebut melalui Via Handphone, Nuraini menjawab tidak mengetahui uang tersebut.

Kemudian Riski melihat koleksi jam tangan beserta perhiasan emas miliknya di rak dan tas penyimpanan juga sudah tidak ada, terang Riski kepada penyidik Polsek.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.650.000, (Empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan serta melapor ke kantor Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batubara.

Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH.MH, saat melaksanakan konferensi pers di halaman depan kantor Polsek Labuhan Ruku Jln. Imam Bonjol No 17 Kel L Ruku, 21254.

AKP Ferry menerangkan, Pada Rabu 04 Mei 202, dua pelaku telah membongkar isi rumah milik Muhammad Rizki (26) Warga JI Merdeka Link I No 013 Kel Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara diketahui rumah sudah di bobol maling pada hari Senin 09 Mei 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama Ir (30) warga Dusun V Gg Berlian Desa Suka Maju dan rekan nya RN (28) warga JIn. Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram.

Dari pelaku diamankan 2 (dua) buah Jam Tangan Merk ALEXANDRE CHRISTIE, 2 (dua) buah Jam Tangan Merk MIRAGE
1 (satu) buah Jam Tangan Merk EXPEDITION, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI 1(satu) buah Cincin Ukir terbuat dari Emas Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Terhadap kedua palaku dipersangkakan Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan Se dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun. Terang Kapolsek.

Sementara saat dilakukan konferensi pers oleh Kapolsek Labuhan Ruku, Kepada wartawan, tersangka RN mengaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding kemudian merusak asbes masuk kedalam rumah

Selanjutnya mengambil barang-barang berharga, berupa uang tunai sebesar Rp 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) 1 (satu) buah Handphone Samsung Type M20 warna biru, 2 (Dua) buah jam tangan dengan Merk : ALEXANDRE CHISTIE, 1 (Satu) buah jam tangan merk EXPEDITION, 2 (Dua) buah jam tangan merk MIRAGE, Perhiasan emas berupa (tiga) buah cincin dan 1 (satu) buah kalung yang berada di dalam kamar rumah. (Ali/BB-02)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button