DaerahJawa TimurRagamSitubondoSosial

Terkait Hak Cipta Seniman, Ini Kata Ketua Dewan Kesenian Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Dewan Kesenian Situbondo (DKS) menyerahkan sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Trisnawati sebagai pencipta tari Remo Trisnawati. Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta ini agar karya Trisnawati tetap menjadi sebuah karya miliknya, Senin (4/7/2022) petang.

“DKS sengaja mengupayakan terbitnya surat pencatatan hak cipta ini agar karya ibu Trisnawati tetap menjadi sebuah karya miliknya. Sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang mengklaim secara sepihak. Apalagi tari ini sudah diajarkan di sejumlah jurusan seni perguruan tinggi negeri tanah air,” jelas Edy Supriyono Ketua Dewan Kesenian Situbondo.

Lebih lanjut, Edy Supriyono mengatakan, sebenarnya surat pencatatan hak cipta ini sudah lama sekali diurus oleh ibu Trisnawati yang dikawal langsung oleh divisi tari Dewan Kesenian Situbondo. “Alhamdulillah, perjuangan divisi tari Dewan Kesenian Situbondo berhasil dalam mengurus surat pencatatan hak cipta ini,” ujarnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Edy Supriyono, namun dia juga menjelaskan bahwa Dewan Kesenian Situbondo perlu membantu terbitnya surat pencatatan hak cipta ibu Trisnawati ini. Sebab, Hak Kekayaan Intlektual (HAKI) bidang Kesenian ini sebagai bentuk perlindungan atau hak legal para seniman tentang karya seninya. “Sejak awal DKS punya kepentingan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh seniman di Kabupaten Situbondo agar hak hak seninya tidak diklaim orang lain,” jelasnya.

Yang telah dilakukan DKS ini, sambung Edy Supriyono, merupakan bentuk apresiasi terhadap ibu Trisnawati pencipta tari Remo Trisnawati. “Perlu diketahui tari Remo Trisnawati ini bukan hanya populer di Kabupaten Situbondo, namun sudah menjadi bahan ajar atau mata kuliah pada bidang kesenian di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia,” tutur Edy.

Selanjutnya, imbuh Edy Supriyono, Dewan Kesenian Situbondo akan terus berusaha untuk mematenkan Hak Kekayaan Intelektual seniman Kabupaten Situbondo yang lainnya yang bertujuan agar hak ciptnya tidak diakui atau diklaim oleh orang lain. “Selain tari Remo Trisnawati, ada tari Landhung yang sudah memiliki sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button