SUMUTTanjung balai

Memiliki Narkotika Sabu 27,48 Gram Kocu Tak Berkutik Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang pria atas kasus kepemilikan dan menjual Narkotika jenis Sabu di rumahnya.

Penangkapan yang dilakukan pada Hari Sabtu 8/10/22, sekitar Pukul 14.00 Wib di Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama H Alias Kocu (54) (Residivis), Wiraswasta, warga Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai diamankan berkat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan pada wartawan bahwasanya personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan beliau sendiri bersama Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki dengan ciri ciri yang telah diketahui yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumahnya.

Berdasarkan informasi yang akurat tersebut tim lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara kota Tanjungbalai.

Kemudian personil Satresnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan melihat H Alias Kocu sedang duduk didalam rumahnya, Kata Kasat.

Untuk selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh kepala lingkungan dan menemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam ditangan sebelah kirinya yang berisikan satu bungkus plastik klip transaparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, satu bal plastik klip transparan kosong dan satu buah sendok plastik kecil warna biru.

Setelah itu tim lalu melakukan penggeledahan rumah dan menemukan Satu bungkus plastik besar klip transaparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram didalam lemari, Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, Satu buah timbangan elektrik warna silver, Lima bal plastik klip transparan kosong, Satu buah handphone merk Samsung warna putih, uang kertas Rp.418.000 dan uang logam Rp.16.000 yang keseluruhannya terletak di lantai rumahnya.

Lalu tim melakukan introgasi terhadap pelaku H Alias Kocu, dan Kocu mangakui narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama U (belum tertangkap) dan team lalu melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap, jelas Kasat.

H Alias Kocu serta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan H Alias Kocu dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasar 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara, Ungkap Iptu R. Silalahi mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button