AsahanDaerah

Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran Terkait Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

BeritaNasional.Id – Asahan, Sumatera Utara – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit, pimpinan Klinik, Kepala Puskesmas, pimpinan Apotik dan Pimpinan Toko Obat di seluruh wilayah Kabupaten Asahan, ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin SH, MM kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Dikatakannya, selain mengeluarkan surat edaran tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan juga membentuk Tim untuk mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan Toko obat di Kabupaten Asahan menyampaikan imbauan secara langsung agar untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah.

Tim dimaksud, kata Syamsuddin, terdiri dari Dinas Kesehatan, IDI Cabang Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cabang Asahan, Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi.

Dalam kesempatan itu Kadis Kominfo Asahan itu juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah agar untuk sementara tidak mengkonsumsi obat – obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang – undangan.

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, pungkas Syamsuddin.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button