Lumajang

Pemkab Lumajang Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Sasar PKL hingga Ojol

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM-Pemerintah Kabupaten Lumajang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan mulai September 2026.

Jika sebelumnya sasaran program yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hanya terfokus pada buruh tani tembakau, kini diperluas ke pekerja informal dan kelompok miskin rentan.

Perluasan tersebut menyasar pedagang kaki lima (PKL), pengemudi ojek online (ojol), nelayan, pegiat wisata, hingga masyarakat miskin yang masuk desil 1 sampai 4.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program, Pemkab Lumajang menggelar rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, S.E., M.Si., mengatakan rakor tersebut menjadi kunci untuk meningkatkan capaian kepesertaan.

“Kami melakukan rakor bersama OPD terkait dan BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih optimal, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan,” ujar Subechan, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, sinergi antar OPD sangat diperlukan karena banyak kegiatan pemerintah, termasuk proyek pembangunan dan konstruksi, yang melibatkan pekerja informal.

Pendataan dan pemetaan sasaran menjadi faktor penting agar bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan perluasan sasaran ini, Pemkab Lumajang berharap semakin banyak pekerja informal yang memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko sosial lainnya.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Lumajang memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button