DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Satu WBP Rutan Situbondo Dapat Remisi Natal

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Rutan Kelas II B Situbondo memberi remisi atau potongan hukuman 15 hari kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen. Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022 ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi, Minggu (25/12/2022).

“Pemberian remisi yang berlangsung di aula Baharuddin Lopa Rutan Situbondo ini hanya diberikan kepada satu orang WBP yang beragama kristen dan kita juga memberikan kesempatan kepada WBP untuk merayakan Natal 2022 di Rutan Kelas IIB Situbondo melalui video call,” jelas Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan.

Mengingat WBP Rutan Situbondo yang beragama Nasrani hanya 1 orang, kata Rudi, maka kegiatan pemberian remisi natal ini berlangsung sederhana aman dan tertib. “Pemberian remisi sesuai dengan hak dari WBP Nasrani yang berjumlah 1 orang. Kegiatan ibadah natal di berikan kepada WBP bersama keluarga melalui media video call yang di fasilitas oleh Rutan Situbondo,” jelas Rudi.

Surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Situbondo Wilayah Kemenkumham Jawa Timur kepada WBP. “Rutan Kelas IIB Situbondo memberikan remisi sudah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi,” pungkas Rudi. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button