BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Lagi, Perhutani Bondowoso Amankan BB Ilegal Logging Di Situbondo

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah petugas Perhutani KPH Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku illegal logging di wilayah BKPH Klabang, pada Sabtu 9/9/23 dinihari sekira pukul 03.05 WIB, kini dalam operasi senyap petugas gabungan Perhutani RPH Bayeman dengan Polsek Arjasa kembali berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis picuk up nopol P 8671 AC, satu buah gergaji mesin (Cainsaw), satu buah Handphone dan 11 batang kayu gelondong jenis jati berbagai ukuran.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, Perhutani melakukan koordinasi dengan Polsek Arjasa untuk melakukan penghadangan sejak jam 01.00 wib. Dan alhamdulillah sekira pukul 03.05 wib kami berhasil menghentikan satu unit pickup yang bermuatan kayu jati dan diduga berasal dari kawasan hutan,” tutur Budi Aman Mulyono Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayeman BKPH Prajekan saat dikonfirmasi oleh media di Mapolsek Arjasa, Sabtu, 9/9 2023.

Aipda Nanang Susilo Kanit Samapta bersama Aipda Joko Hadi, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Arjasa, yang ikut dalam operasi senyap menerangkan, 3 orang yang terdiri dari Sopir, pemilik kayu dan terduga pelaku illegal logging berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penghadangan. “Mengingat situasi gelap dan dengan pertimbangan keselamatan, akhirnya petugas putuskan untuk mengamankan kendaraan serta seluruh barang bukti sebagai bahan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Nanang

Ditempat yang sama, Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan menambahkan, kayu bukti yang diamankan diperkirakan berasal dari kawasan hutan petak 14E tanaman jati tahun 2004 yang tidak jauh dari TKP penangkapan. Namun untuk kepastiannya kami dan jajaran akan melakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lapangan.

Sementara Ronny Merdyanto melalui telepon selularnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Anggota Polsek Arjasa dan jajarannya. Ronny berharap, polisi mengembangkan penyelidikan sehingga dapat diketahui aktor utama dari tindak pidana illegal logging. Dan memproses sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku.

Langkah tegas Perhutani tersebut merupakan amanah Undang Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. UU tersebut diterapkan agar hutan kondusif dan dapat memberikan manfaat secara lestari kepada masyarakat sesuai harapan pemerintah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button