DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Pemilik dan Perakit Senjata Laras Panjang Ilegal Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Anggota gabungan Intelkam dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal laras panjang dari tangan EW (42) warga Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Rabu (05/06/2024).

Selain berhasil mengamankan senpi, petugas juga berhasil menyita 11 butir peluru TJ 5,56, satu buah magazine, tas ransel, satu senter dan peralatan berburu serta satu pisau, yang kini juga dijadikan barang bukti.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan perakit atau pembuat senpi MR (45) warga Desa Tamanan Timur, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Dari rumah MR yang berprofesi sebagai tukang servis senjata angin itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti bor duduk, gerinda, bor tangan, alat penghalus, alat pengukur dan enam buah amunisi TJ kaliber 5,65.

Barang bukti alat service senjata dan peluru milik perakit (Heru Hartanto/BeritaNasional.ID)

“Awalnya yang diamankan pemegang senpi rakitan. Selanjutnya, kami mengamankan MR yang disebut-sebut sebagai pembuat senpi rakitan tersebut,” tutur Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.

Untuk pengembangan kasusnya, kata AKP Momon, kedua terduga masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. “Berdasarkan pengakuan terduga, satu pucuk senpi rakitan tanpa izin itu, digunakan untuk berburu babi hutan,” jelas AKP Momon. (Heru/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button