AdvedtorialPolitik

Bawaslu Bone Bolango Ungkap Hasil Pengawasan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango mengungkap hasil pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hal ini sebagaimana rilis yang disampaikan oleh humas Bawaslu Bone Bolango kepada media, Kamis (25/7/2024).

Dalam rilisnya, disebutkan bahwa melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Bone Bolango telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di 18 Kecamatan se Kabupaten Bone Bolango.

Selain melakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan coklit oleh pantarlih di 18 kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango beserta Jajaran pengawas Adhoc juga melakukan pelaksanaan uji petik terhadap hasil pelaksanaan coklit oleh pantarlih.

Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran, diantaranya melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyampaikan Surat imbauan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 19 Juni 2024.

2. Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bone Bolango terkait potensi kerawananpelanggaran pada pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih serta memastikan Pantarlih se-Kabupaten Bone Bolango melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.

3. Membentuk posko aduan masyarakat “Kawal Hak Pilih” pada tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Seluruh Jajaran Pengawas Adhoc.

Dalam melakukan pengawasan langsung terhadap proses Coklit, Bawaslu menggunakan metode pengawasan sebagai berikut:

1. Pengawasan melekat, yaitu pengawas melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih pada saat melaksanakan Coklit dengan metode sensus atau door to door ke rumah masyarakat yang masuk dalam data pemilih dan
Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit yakni pada tanggal 24 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024.

2. Sampling atau uji petik, pengawas pemilu melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang luput dari pengawasan secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit. Hal tersebut disebabkan tidak seimbangnya jumlah pengawas dan jumlah pantarlih di setiap desa kelurahan. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) pelaksanaan coklit hingga berakhirnya masa Coklit.

3. Pengawasan Langsung, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit pada 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir.

Hasil pengawasan oleh Bawaslu Bone Bolango selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut :
https://drive.google.com/file/d/1qcPJVnz80eRfiDNAnWNux1MLtv1yaxi-/view?usp=drivesdk

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button