Honor Guru Non Nip Bakal Cair, Berikut Langkah Pemerintah Kabupaten Lumajang

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang tentang penyampaian badan anggaran terhadap raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024, dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap raperda perubahan APBD tahun 2024, serta penyampaian laporan pansus 1,2 dan 3 terkait 7 raperda kabupaten Lumajang dan 1 raperda inisiatif DPRD kabupaten Lumajang tahun 2024, persetujuan Dewan terhadap raperda perubahan APBD tahun 2024.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyampaikan administrasi hibah terkait permasalahan honor guru non nip di kabupaten Lumajang.
Menyikapi permasalahan tersebut pemerintah kabupaten Lumajang yang di pimpin Penjabat Bupati Indah Wahyuni mempunyai langkah kongkrit agar masalah tersebut cepat teratasi sehingga polemik permasalahan honor guru non nip cepat cair.
“Jadi gini biar tidak terkendala dengan istilah terus menerus yang tidak diperbolehkan hibah itu terus menerus maka kami masukkan didalam kegiatan”. papar Indah Wahyuni usai rapat paripurna Senin (05/08/2024)
Adapun langkah yang di ambil pemerintah adalah melakukan kegiatan Kompetensi, Pj Bupati minta lakukan verval kepada dinas pendidikan dan kementrian agama Lumajang.
“Kegiatan untuk peningkatan kompetensi jadi untuk di bawah disdik ya itu nanti di anggarkan di disdik, kalau yang di Kemenag ya kita minta Kemenag untuk melakukan verval” jelasnya
Sementara, menanggapi akan adanya protes kenapa di ganti serta menyikapi isu keberpihakan maka pihaknya menegaskan sesaui verval dinas pendidikan dan kementrian agama Lumajang.
“Jadi nanti kalau ada protes, ini kog ganti itu gini, berpihak kesana sini, gak ada karena sesaui verpal dari Kemenag dan disdik, sebenarnya anggarannya sudah ada”. jelasnya
Lebih jauh Indah Wahyuni menegaskan anggaran yang di gunakan tidak dari hibah, anggaran masuk dalam kegiatan kompetensi.
“Saya sudah bilang masuk di kegiatan jadi anggarannya masuk di kegiatan Kompetensi”. Pungkasnya.
Sebelumnya, adanya permasalahan tidak dapat di cairkan honor guru non nip di kabupaten Lumajang atas temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia yang bertugas sebagai pemeriksa keuangan negara,
Di ketahui dari informasi yang di dapat, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maka BPK merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Lumajang untuk memberhentikan penyaluran angaran dana hibah non nip sehingga pemerintah kabupaten Lumajang, merencanakan penghapusan honor non nip dari anggaran dana hibah.
namun hal tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak baik guru bahkan puluhan mahasiswa sempat melakukan aksi demo tolak penghapusan honor guru non nip di depan kantor Pemkab Lumajang. (Rochim/Bernas)



