KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi, APDESI Situbondo Curhat Soal Pembangunan KDMP

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Situbondo menyampaikan kegelisahan mereka terkait proyek pembangunan KDMP yang disebut bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, namun diminta menandatangani dokumen setelah proyek rampung.
Keluhan tersebut mencuat dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan APBD serta peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang digelar di aula lantai 2 lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Senin (28/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat kepolisian, serta para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Dalam forum itu, perwakilan APDESI, Kepala Desa Curah Cottok.Samsuri Abbas mengungkapkan bahwa sejumlah kades merasa tidak mengetahui detail proyek KDMP, termasuk penggunaan anggarannya.
“Kami beberapa kades yang di desa kami ada bangunan KDMP, ternyata sudah selesai. Tapi kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Tiba-tiba setelah selesai, kami hanya diminta tanda tangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, minimnya informasi membuat para kades khawatir akan dampak hukum di kemudian hari, terutama jika proyek tersebut bermasalah.
Ketua APDESI Kabupaten Situbondo, H. Juharto, juga menyuarakan hal serupa. Ia meminta arahan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta KPK mengenai langkah yang harus diambil para kades agar tidak terseret persoalan hukum.
“Kami mohon bimbingan dari Pak Bupati, Kapolres, dan juga dari KPK. Apa yang harus kami lakukan terkait proyek nasional ini,” kata Juharto.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, mengakui pihaknya belum mempelajari secara spesifik proyek KDMP maupun MBG yang dimaksud. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum menandatangani dokumen apa pun.
“Prinsipnya, sebelum menandatangani, pahami dulu apa yang akan ditandatangani. Jika berkaitan dengan anggaran, pelajari secara detail. Kalau perlu, buat berita acara sebagai bentuk kehati-hatian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengingatkan bahwa tanda tangan dalam dokumen resmi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia bahkan membagikan pengalamannya saat menangani kasus korupsi ketika masih menjadi penyidik KPK.
“Ada kasus di kementerian, seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya karena tanda tangan. Padahal, yang bersangkutan tidak menerima uang sepeser pun. Namun karena tanda tangannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 miliar, akhirnya divonis dua tahun penjara,” kata Bayu.
Ia pun mengimbau para kepala desa agar tidak sembarangan memberikan persetujuan dalam bentuk tanda tangan tanpa memahami substansi dokumen.
“Jadi memang harus sangat berhati-hati. Jangan sampai tanda tangan justru menjadi pintu masuk masalah hukum,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Bupayi Situbondo, Kapolres, Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, LSM, jajaran OPD dan Camat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para kepala desa terkait tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi pembangunan daerah.



