Tarik Investor, Pemkab Bondowoso Usulkan Perda Pemberian Insentif

BeritaNasionail.ID, BONDOWOSO JATIM – Wakil Bupati Bondowoso, Lora As’ad Yahya Syafi’i, menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso.
Dua regulasi adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi serta Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ijen Tirta Bondowoso.
Lora As’at, sapaannya meenyampaikan, Pemerintah Daerah akan menjadikan investasi sebagai instrument dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,” jelasnya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan fiskal maupun nonfiskal guna menarik minat investor masuk ke Bondowoso. Pemkab Bondowoso sebelumnya telah memiliki Perda No. 3/2016 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 yang telah dicabut. Selain itu, aturan lama juga dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi baru seperti UMKM digital, ekonomi kreatif, hingga investasi hijau yang kini menjadi fokus kebijakan investasi nasional.
“Melalui penyusunan Raperda ini diharapkan dapat terwujud sistem pemberian fasilitas investasi yang terukur, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan Wabup dalam nota penjelasan tersebut.
Kedua, Raperda tentang penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso. Raperda ini diajukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi daerah.
Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso disebut telah mampu memberikan kontribusi positif kepada Pemerintah Daerah melalui dividen tahunan yang terus meningkat. Dengan tambahan penyertaan modal, perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kinerja usaha. (Syamsul Arifin/Bernas)



