Sesuai UU Ormas, Kubu Unifah Rosidi Tidak Dibenarkan Mengaku Sah Mengelola Managemen PB PGRI

BeritaNasional.ID, JAKARTA- Dalam system peradilan di indonsia Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berfungsi sebagai judex juris yaitu hakim yang bertugas memeriksa dan menilai penerapan hukum.
Oleh karena itu berkaitan dengan kasus hukum dualisme PB PGRI di MA, Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso mengakatan, Mahkamah Agung RI tidak lagi memeriksa atau mengadili ulang fakta fakta, malainkan memastikan hukum diterapkan secara benar dan seragam.
“Dalam hal ini upaya hukum terbanding utama Menteri Hukum RI dan terbanding intervensi terhadap putusan tingkat banding atas sengketa tindakan factual dalam perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT yang dimenangkan oleh ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI H. Teguh Sumarno. secara hukum, tingkat banding putusan PTTUN Jakarta, berdasarkan fakta hukum Nomor AHU 0000332.AH.01.08 tahun 2024 dengan nomor pendaftaran 6224030831200041 di putuskan mewajibkan tergugat utama untuk mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia terbanding II Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi,” jelasnya.
Sementara Nomor AHU -0001568.AH.01.08 tahun 2023 milik Teguh Sumarno yang terbit lebih awal, tangal 13 November 2023 masih sah dan berlaku dan belum pernah mendapat sanksi hukum apapun dari Kementerian Hukum RI.
Sehingga, secara hukum organisasi, PB PGRI dibawah kepemimpinan Teguh Sumarno dapat melaksanakan tugas pokok dan wewenanganya dalam melaksanakan jalannya roda organisasi di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi terpisah, Edi Ribut Harwanto, Salasa (19-5) pagi, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, mengatakan, jika kubu Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, memimpin PGRI secara nasional berdasarkan AHU yang diterbitkan oleh Kemenhum HAM tangal 18 November 2023, dua hari kemudian diterbitkan lagi AHU tangal 20 November 2023 dan terakhir di terbitkan lagi AHU tangal 24 Maret 2024 yang kini dibatalkan oleh putusan Banding PTTUN bisa tetap eksis menjadi ketum PGRI, maka, Ketum PGRI Teguh Sumarno secara hukum memiliki AHU yang mengesahkan terlebih dulu mendapatkan penetapan pengesahan pengakuan dari Kemenkum HAM RI.
“Sehingga Teguh Sumarno juga memiliki hak yang sama secara hukum memimpin PG PGRI secara nasional. Kedua ketum PGRI ini sama sama berposisi sebagai Ketum PB PGRI, kekuatan hukumnya sama,” jelasnya.
Serta memiliki payung hukum yang sama untuk melaksanakan jalannya roda oganisasi PB PGRI. Oleh sebab itu, jika ada klaim kubu ketum Unifah Rosyidi yang mendeklarasikan sebagai pimpinan ketum PGRI yang sah itu juga tidak dibenarkan oleh hukum dan UU.
Dalam status dualisme kepengurusan, siapapun tidak dapat mengambil tindakan atau keputusan admistratif yang bersifat mengikat secara sepihak terhadap organisasi. Segala bentuk kebijakan, pengelolaan, keuangan, surat menyurat berkaitan dengan tata kelola organisasi harus dihentikan.
Yang utama menyangkut kebijakan strategis morganisasi berhubungan dengan keuangan organisasi pasal 120, kekayaan organisasi Pasal 121, pengelolaan kekayaan PGRI pasal 122 AD/ART PGRI hasil Kongres XXXII Tahun 2019. Syamsul Arifin/Bernas



