Malang

Polisi Tangkap Pemuda Terduga Pencuri Tiga Ponsel di Kepanjen Malang

 

Malang — Aparat Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus dugaan pencurian tiga unit telepon genggam di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RM (18), warga Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko pakaian di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko korban.

“Terduga pelaku datang ke toko dengan berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).

Peristiwa itu diketahui ketika korban kembali ke area kasir usai mencuci wadah makanan di wastafel depan toko dan mendapati tiga ponselnya telah hilang.

Korban kemudian mencoba menghubungi nomor telepon genggam tersebut, namun seluruhnya sudah tidak aktif. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kepanjen.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

“Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi para saksi. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” ujar Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sisa uang hasil penjualan ponsel yang diduga hasil curian, kotak ponsel, serta telepon genggam yang digunakan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian ponsel yang diduga hasil pencurian disebut telah dijual oleh terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kepanjen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.(den)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button