DKP Provinsi Gorontalo Kembali Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen (RPZKK) Perairan Kabupaten Gorut

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo dalam hal ini Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan PSDKP kembali melaksanakan Konsultasi Publik (KP) Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan (RPZKK) Perairan Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo pada Rabu (9/10/2024) ini, merupakan salah satu tahapan sebelum pengusulan Kawasan Konservasi Perairan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI setelah sebelumnya masuk dalam Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan oleh Gubernur Gorontalo.
Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPZKK ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Handoyo Sugiharto.
Dalam sambutannya Handoyo menyampaikan bahwa untuk mendukung program kerja pemerintah dalam hal penambahan luas wilayah kawasan konservasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui dinas teknis terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan kegiatan dimaksud antara lain: (1) Penetapan kawasan konservasi melalui PERDA RTRW Provinsi Gorontalo Tahun Nomor 2 Tahun 2024, (2) Pencadangan kawasan Konservasi melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor 141 /24/IV/2018; (3) Kab. Pohuwato dan Kab. Boalemo pada Tahun 2023; (4) Penetapan luasan kawasan konservasi Teluk Gorontalo (dengan luasan 76.580,48 Ha) melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127 Tahun 2023.
Disampaikan pula bahwa kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan suatu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan kawasan konservasi bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara terbuka dan transparan dengan masyarakat.
Kegiatan Konsultasi Publik ini akan menyerap masukan, perbaikan serta kesepakatan bersama dalam penetapan Zonasi dalam Kawasan Konservasi Perairan Pulau Tolinggula dan Atol Sumalata yang akan masuk dalam Dokumen RPZKK Perairan Kabupaten Gorontalo Utara sehingga nantinya akan di usulkan penetapannya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Adapun manfaat dari konservasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil diselenggarakan untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain, melindungi habitat biota laut, melindungi situs budaya tradisional.
Kegiatan Konsultasi Publik ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan OPD terkait dari Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan lingkup Direktorat Jenderal Pengelolan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP RI yang hadir secara daring (online), perwakilan Satwas LANAL Kwandang, POLAIRUD POLDA Gorontalo, PPN Kwandang Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI, perwakilan Universitas / Perguruan Tinggi, perwakilan instansi vertikal terkait, pemerintah kecamatan Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan media massa dan penyiaran, perwakilan NGO Daerah, HNSI Kabupaten Gorontalo Utara, Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja Kabupaten Gorontalo Utara, pelaku usaha Provinsi dan Kabupaten Gorontalo Utara serta Pejabat Fungsional PELP dan Pengawas Perikanan DKP Provinsi Gorontalo.
Perairan Atol Sumalata dan Pulau Tolinggula dan sekitarnya merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yakni kondisi sumberdaya hayati (terumbu karang, lamun dan biota asosiasinya) di lokasi ini memiliki kondisi yang masih relatif cukup baik (terbaik di dalam kawasan), keanekaragaman jenis karang dan ikan karang paling tinggi dibanding pulau-pulau lainnya sehingga perlu dijadikan sebagai target pengelolaan perlindungan agar ekosistem serta ikan karang yang ada dapat terjaga kelestariannya (terumbu karang, lamun dan biota yang dilindungi seperti penyu dan mamalia laut lainnya.
(Adv/Noka)



