Secara Regulatif Unifah Rosidi Bukan Lagi Ketum PB PGRI

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – PT TUN Jakarta telah memerintahkan Kemenkum HAM mencoret SK AHU 8 November 2024 milik Unifah Rosidi, maka secara regulative Unifah Rosidi bukan lagi Ketum PB PGRI.
Kalaupun saat ini masih ada upaya hukum, sebetulnya seluruh kasus PB PGRI sudah the end. Karena substansinya, yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah legalitas dari SK AHU milik H. Teguh Sumarno dan Unifah Rosidi.
Terkait dengan ribut-ribut soal PK, Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso mengatakan, yang mengajukan PK ke MA adalah H. Teguh Sumarno. PK diajukan pada saat Kasasi keputusan Majelis Hakim N.O., artinya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.
“Karena putusan Majelis Hakim N.O, maka baik SK AHU milik Teguh Sumarno maupun SK AHU milik Unifah Rosidi masih sama-sama diakui oleh Pemerintah. Itulah yang menyebabkan PB PGRI Teguh Sumarno mengajukan PK ke MA,” jelasnya.
Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, PB PGRI Teguh Sumarno melakukan gugatan factual ke PT TUN. Dan kita menang. Kalau PK yang diajukan Teguh Sumarno ke MA menang justeru itu keputusan yang lucu.
Ditambahkan, kalau PK menang sama artinya dengan melegalisasi SK AHU Teguh Sumarno dan SK AHU Unifah Rosidi. Justeru kita bersyukur karena PK kita ditolak oleh MA. Penolakan tersebut menunjukkan kubu Teguh Sumarno yang menang.
Jadi, penolakan PK merupakan sebuah kemenangan bagi PB PGRI H. Teguh Sumarno. Untuk diketahui, Unifah Rosyidi pada tanggal 15 Mei sudah mengajukan Kasasi ke MA, karena kalah ketika banding.
“Dalam banding tersebut, SK AHU 8 Maret 2024 milik Unifah Rosidi dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim. Besok tanggal 18 Mei 2026 merupakan keputusan Kasasi,” kata Sugiono pada BeritaNasional. ID.
Kalau besok Kemenkumham tidak mengajukan Kasasi, maka PB PGRI H. Teguh Sumarno akan melakukan eksekusi untuk pengambialihan seluruh asset. Walaupun Kemenkumham mengajukan Kasasi, kita tetap akan melakukan eksekusi berdasarkan perintah Majelis Hakim PT TUN. Syamsul Arifin/Bernas



