BondowosoDaerahJawa Timur

Terkait Guru Hadir Dalam HUT Yang Digelar Pada Jam Efektif : Kadisdik Akan Pertimbangkan, Ketua PGRI Bondowoso Sarankan Jangan Direkom

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada hari Sabtu, 23 Nopember 2024, PGRI Unifah Rosyidi akan memperingati HUT PGRI dan HGN. Padahal hari sabtu merupakan hari efektif PBM. Jika guru hadir dalam acara tersebut, maka PBM akan terganggu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Hj. Haeriyah Yuliati mengatakan, sepanjang ada undangan resmi dari panitia dan guru tersebut mengajukan ijin, pasti kita pertimbangkan.

“Pada jam efektif, guru tidak boleh meninggalkan kewajibannya melakukan PBM di Sekolah masing-masing. Kalaupun guru mendapat undangan dari Panitia dan mengajukan izin tidak mengajar, kami masih akan mempertimbangkan,” kata Pejabat yang juga sebagai Plh Sekda ini.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PD PGRI Kabupaten Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM mengatakan, sesuai Permendikbud RI  No. 15/2018 Pasal 2 Ayat 1 dan Keppres No. 18/1995 Pasa 1 Ayat 2 menyatakan, beban kerja guru, KS, Pengawas 40 jam dalam seminggu.

“Dan dijabarkan dalam Pasal 2, 37,5 jam adalah jam kerja efektif dan 2,5 jam adalah jam istirahat. Artinya dengan alasan apapun, guru tidak boleh meninggalkan PBM pada hari efektif, termasuk hari sabtu. HUT PGRI dan HGN di Surabaya itu hari sabtu, 23 november 2024,” kata Sugiono, sapaannya.

Proses Belajar Mengajar (PBM), lanjutnya, adalah tugas wajib dan merupakan tanggung jawab guru dan Kasek. Tidak boleh siswa dikorbankan karena alasan organisasi. Ini perbuatan melanggar hukum dan bisa dijatuhi sanksi.

Ditambahkan, seharusnya Dinas Pendidikan tidak memberikan rekom kepada guru untuk ikut kegiatan di Surabaya dengab meliburkan siswa. Karena pelaksanaan HUT PGRI dilaksanakan pada hari sabtu, 23 Nopember 2024. Jelas itu adalah hari efektif kerja. Di Jawa Timur masih banyak Sekolah yang menggunakan 6 hari kerja, khususnya Sekolah pada jenjang SD dan SMP.

Sedangkan menurut Inspektur Inspektorat, H. Ahmad, SH, jika ada PNS yang melanggar aturan, maka sesuai PP 94 Tahu 2021 tentang disiplin PNS, menjadi tugas atasan langsung yang memberikan sanski.

“Baru kalau peranggarannya sedang atau berat, Bupati membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan OPD Pengawasan, BKP SDM, dan atasan langsung,” kata mantan Kabag Hukum Setkab Bondowoso ini. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button