Lumajang

ADPI Lumajang Tanggapi Dugaan Penyaluran Pupuk Subsidi Tanpa Prosedur Resmi

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM -Menanggapi dugaan penyaluran pupuk subsidi tanpa prosedur resmi, di salah satu kios pupuk di kabupaten Lumajang, Distributor beserta Asisoasi Distributor Pupuk Indonesia kabupaten Lumajang di dampingi Iwan Wijaya AAE pupuk Indonesia, memberikan klarifikasi.

Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Kabupaten Lumajang melalui Fathur Rohman menegaskan bahwa mekanisme distribusi pupuk subsidi telah diatur dengan ketat untuk mencegah penyimpangan.

“Mekanisme penyaluran sudah di atur, kami mempermudah kog, bahkan jika ada petani yang sakit, kios mendatangi rumahnya, dan sistem sekarang sangat ketat,” tegasnya

Fathur juga menjelaskan bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi terus dilakukan guna memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.

“Memang sekarang itu penyalurannya tidak seperti dulu, harus benar-benar sesuai baru pupuk itu bisa di kasihkan,” jelasnya

Disisi lain, Kepala Unit Distributor pupuk Perumda Semeru, RIFAN AFANDI,SE menyampaikan penyerahan pupuk dari distributor ke kios sesuai E-RDKK yang akan di sinkronkan dengan dinas pertanian untuk di alokasikan.

“Kalau dari distributor itu awalnya memang dari SPJB yang kita lakukan kepada kios di akhir Desember kemarin, nah kios itu menyerahkan yang namanya e-RDKK yang nantinya akan di sinkronkan atau di breakdown dengan SK dinas pertanian untuk alokasi,” ujarnya

“Barulah nanti muncul kios seperti yang sekarang alokasi urea sekian, phonskanya sekian, dan petroganiknya sekian, makanya angka tersebut yang menjadi dasar distributor untuk melakukan pengiriman,” lanjutnya

Sementara itu, menurut Rifan Harga kios ke petani juga sudah sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian dan peraturan Menteri Perdagangan, urea 2.250 perkilo, phonska 2.300 perkilo, itu harga ketika petani datang sendiri kekios dan membeli pupuk dengan kemasan utuh secara tunai, jika pupuk harus dikirim ke petani maka ada ongkos angkut diluar harga HET.

Di tempat yang sama Direktur Perumda Semeru, Bachrul Wahid ST, selaku distributor pupuk di wilayah tersebut, menyatakan bahwa proses penyaluran pupuk subsidi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. (ROchim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button