Daerah

Polres Bondowoso Ungkap 6 Kasus

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Polres Bondowoso berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan. Antara lain, kasus pencurian, Curat, pencurian dengan kekerasan, penjudian billiard, pengrusakan, dan yang lainnya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, SH, S.IK, MH mengatakan, keenam kejahatan sangat mengganggu bahkan masyarakat sangat ketakutan. Polres Bondowoso akan terus melakukan pemburuan siapapun yang berbuat jahat di Bondowoso.

“Kasus kejahatan tersebut antara lain pencurian. Pelakunya adalah Hariyanto alias Hari (53) Warga Desa Kebonsari Rt01/Rw15 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Hari dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya.

Kasus kedua, lanjutnya, Curat. Pelakunya Raspiyanto alias Pak Wulan (56) Warga Dusun Krajan 1 Rt01/Rw01 Desa Sumbersuko Kecamatan Klabang. Pak Wulan mencuri barang-barang di Alfamart di Desa/Kecamatan Klabang,.

Ditambahkan, akibat perbuatannya Pak Wulan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Untuk bisa masuk ke Alfamart, Pak Wulan menjebol tembok di sisi selatan dengan menggunakan linggis.

Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Pelakunya, Slamet alias Agus Warga Dusun Cogong Desa Kladi Kecamatan Cermee melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancana hukuman 9 tahun penjara.

Perjudian juga tidak lepas dari target Polres Bondowoso. Terbukti dalam releas tadi pagi Jum’at (28/2), Buser Satreskrim menangkap Muhammad Ifan (32) Warga Kelurahan Curahdami, Misbahul Munir (46) Desa Pujer Baru, Miswandi (39), dan Sukarman (43) keduanya Warga Desa Pakuniran.

“Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Keempat pelaku berjudi billiard di Café Gue Book yang berlokasi di Desa Sumberpandan Kecamatan Grujugan. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button