SumateraSumatera Utara

Sada Arih Sembiring Ajak Peserta Sidang Sinode Arif dan Bijaksana Milih Calon Ketua Moderamen GBKP 2025-2030

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT – Pemerhati GBKP Dr Drs Sada Arih Sembiring SH MH angkat bicara terkait pemilihan Ketua Umum  Moderamen GBKP periode 2025-2030 yang akan digelar pada  23 – 30 April 2025 melalui Sidang Sinode (SS) GBKP ke 37 di Retreat Center Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan mengajak  kepada seluruh peserta SS agar lebih arif dan bijaksana memilih calon pimpinan gereja kesukuan ini lima tahun ke depan.

“Kita mengajak para pendeta, Pertua/Diaken yang memiliki hak suara dalam SS agar benar-benar memilih pemimpin di Moderamen GBKP yang bisa membawa perubahan dan kemajuan GBKP  di seluruh Indonesia maupun luar negeri,” tandas Sada Arih Sembiring kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) di Medan.

Bahkan mantan Dosen Kopertis Wilayah I Sumut ini mengingatkan agar peserta SS tidak lagi menafsirkan terkait perdebatan soal dua periode menjabat di organisasi keagamaan ini, sebab sudah jelas diketahui jabatan dua periode dalam satu lembaga, identik dengan menghambat regenerasi di tubuh GBKP, jika bersangkutan ingin maju lagi di periode ketiga.

“Barangkali, tentang masalah dua periode atau lebih di GBKP perlu pemikiran yang lebih substantif, karena sering terjadi di gereja-gereja GBKP tafsiran tentang dua periode itu memiliki  tafsiran secara pragmatis,  misalnya dianggap tidak boleh dua periode di jabatan yang sama,” tandasnya.

Padahal seharusnya, ujar mantan Ketua Panitia Penilaian Angka Kredit di Sekolah Tinggi Teologi  (STT) Abdi Sabda Medan ini, di jabatan yang berbeda pun di lembaga yang sama sebenarnya tidak diperbolehkan lagi, karena terhitung sudah dua periode dan  dianggap sudah menghambat regenerasi.

Ditambahkan Sada Arih, sebenarnya di tubuh organisasi gereja yang lain juga  ada batasan dua periode, bahkan di lembaga negara juga telah diatur, seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu,  Mahkamah Konstitusi (MK) dan lainnya, tidak diperbolehkan dua periode dalam lembaga yang sama.

“Inilah tafsiran substantif dan  kita sama-sama tahu, sehingga dibuat  ketentuan yang demikian, dengan tujuan supaya ada regenerasi dan di samping itu  juga ada keadilan dan ada pemerataan. Disinilah substansi daripada larangan 2 periode atau lebih dimaksud,” tandas Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung RI ini.

Berkaitan dengan itu, tambah Sada Arih yang juga mantan rektor di salah satu universitas di Sumut ini menambahkan, pihaknya sangat berharap dalam SS GBKP mendatang, para peserta lebih memfokuskan bagaimana agar jabatan dua periode itu bisa menghasilkan tujuan yang baik dan  substansinya lebih murni sesuai dengan pemikiran yang mendalam.

“Selain itu, kita juga berharap kepada para  peserta sidang sinode, untuk lebih berfikir rasional. Jangan hanya mengikuti kebiasaan-kebiasaan lama, karena kebiasaan itu belum tentu kebenaran melainkan kebenaran itulah yang kita biasakan,” ujarnya sembari menambahkan, kebenaran itu harus berpikir secara mendalam dan substansi bukan pragmatis.

Penegasan itu disampaikan intelektual Karo ini menanggapi semakin dekatnya acara SS GBKP serta semakin maraknya perbincangan bursa calon Ketua Moderamen GBKP Periode 2025-2030 yang saat ini sudah muncul ke permukaan, yakni Pdt Darius Rinaldi Sembiring MTh, Pdt Krismas Imanta Barus MTh LM,   Pdt Rehpelita Ginting STh MMin dan Pdt Christopher Sinulingga, MTh. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button