Dua Terduga Pelaku Curwan Berhasil Ditangkap Polres Lumajang, Satu Terlibat Narkoba

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Polres Lumajang Terus buru pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, kali ini dua terduga pelaku pencurian hewan (sapi) berhasil di tangkap tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, terduga pelaku inisial “TS” (55) dan “MR” kecamatan pasirian Lumajang,
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H saat konferensi Pers Rabu (16/07/2025) di halaman Mapolres Lumajang mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan MR oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang terkait kasus transaksi narkotika jenis sabu.
“Awalnya MR kami tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui juga pernah melakukan pencurian sapi bersama rekannya, TS,” jelasnya
Setelah mendapat pengakuan dari MR, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sapi hasil curian tersebut masih berada di kandang di wilayah Desa Selok Awar-Awar. Hewan ternak itu belum sempat dijual.
Selanjutnya, tim Resmob Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap TS di rumahnya pada Minggu malam, 13 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Meski sempat melarikan diri, TS akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
“Modus operandi pencurian dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025. Kedua pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara memanjat tembok bagian belakang, membuka pintu kandang, lalu melepaskan tali tampar yang mengikat sapi, dan membawa kabur melalui pintu semula,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini karena diduga ada keterkaitan antara pelaku narkotika dan kejahatan-kejahatan lainnya.
“Kami akan lakukan pendalaman. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku narkoba tidak hanya berbahaya dalam penyalahgunaan zat, tapi juga berpotensi terlibat dalam kejahatan lain seperti pencurian,” tegasnya
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Rochim/Bernas)



