LKBH PB PGRI Kecewa UR Mangkir Undangan Polresta Cirebon Polda Jabar

BeritaNasional. ID, BONDOWOSO JATIM – Sekjen LKBH PB PGRI Teguh Sumarno mendapat surat pemberitahuan dari Polresta Cirebon Polda Jabar kemarin, atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ketua Umum PB PGRI UR.
Sekjen LKBH H. Sugiono Eksantoso mengatakan, surat tersebut adalah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Dalam SP2HP ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan catatan.
Polresta Cirebon serius untuk mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen munculnya SK AHU 8 Maret 2024. Hal ini perlu diungkap, karena pada bulan November 2023, di tubuh PB PGRI sudah terjadi konflik.
“Mestinya, SK AHU 8 Maret 2024 PB PGRI tidak muncul, karena sudah ada SK AHU PB PGRI yang pertama tertanggal 13 November 2023. Sebelumnya, SK AHU PB PGRI Unifah Rasidi tanggal 18 dan 20 November 2023 dibatalkan oleh PT TUN,” jelasnya.
Karena 2 SK AHU-nya dibatalkan oleh PT TUN, kemudian UR mengajukan banding/kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut terus didalami oleh Polresta Cirebon. Tampaknya Penyidik kesulitan meminta keterangan notaris yang membuat akta pendirian PB PGRI UR.
Kesulitan memeriksa notaris karena harus mendapat persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) yang berkedudukan di Jakarta. MKN tidak memberi izin memanggil notaris tersebut, karena permohonan penyidik tidak dilampiri hasil penyelidikan.
Dalam SP2HP disebutkan, Penyidik Polresta Cirebon sudah dua kali meminta izin pada MKN untuk memeriksa notaris. Penyidik juga sudah dua kali mengundang Staf Kemenkumham RI, namun tidak hadir.
“Yang paling memalukan, terlapor UR tidak hadir ketika di undang Penyidik Polresta Cirebon. Ini sangat memalukan, sebagai Ketum PB PGRI dan orang terdidik, justeru tidak memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan kasus hukumnya,” kata Sugiono, sapaannya.
Saya, lanjutnya, sebagai pelapor prihatin dan kecewa. Seorang Guru Besar, berpengetahuan dan memilik pengalaman luas, tetapi ternyata mangkir dari undangan Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan. (Syamsul Arifin/Bernas)



