Lumajang

TimSus Pemberantasan Korupsi Kejari Lumajang Geledah Kantor ATR/BPN Lumajang, Ada Apa?

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (TimSus) Kejaksaan Negeri Lumajang geledah ruang kantor ATR/BPN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Lumajang Jum’at (01/08/2025), penggeledahan tersebut di ketahui terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengalihan fungsi sungai Asem yang di perjual belikan menjadi tanah kapling.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih S.H., M.H., dalam penjelasannya penggeledahan terkait tindak pidana korupsi pengalihan fungsi tanah yang diperjual belikan, penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 4 jam di kantor ATR/BPN Lumajang.

“Kami menyampaikan perkembangan terkait kasus tidak pidana korupsi di sungai asem Lumajang,” jelasnya 

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang telah melakukan upaya paksa di kantor badan pertanahan Kabupaten Lumajang,” lanjut Kejari 

Dari hasil penggeledahan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, telah menyita barang bukti 3 bendel peta wilayah, 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah, 1 lembar hasil dokumen pola ruang dan 3 cetak dokumen pola ruang kabupaten Lumajang.

“Ini merupakan rangkaian penyidikan terkait pengalih fungsian sungai yang sekarang sudah berdiri alih fungsi perumahan, ada 3 sertifikat yang telah di terbitkan oleh BPN,” paparnya 

Lanjut Kejari, Penyidik telah memeriksa 22 saksi dan berkoordinasi dengan ahli nanti jika sudah di tentukan kerugian negara maka akan di tetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan negeri lumajang Kosasih S.H., M.H., saat konferensi perss terkait tindak pidana korupsi pengalihan fungsi lahan menjadi kapling

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang M. Nizar S.H., M.H., menjelaskan, bahwa di Lumajang ada beberapa sungai besar salah satunya adalah Sungai Asem yang kondisinya saat ini sangat memprihatinkan karena sekitar 70% wilayahnya telah berubah menjadi daratan.

“Kondisi tersebut juga menyebabkan sebagian besar wilayah Sungai Asem telah menyempit. Otomatis hal ini berimbas pada aliran sungai yang pada saat hujan menyebabkan banjir dan berdampak pada wilayah sekitar,”. Ujarnya

Lanjut Kasi Pidsus, Sungai Asem seharusnya memiliki fungsi utama sebagai saluran air atau aliran sungai, namun Sungai Asem kini tidak lagi memiliki fungsi tersebut karena ternyata telah terjadi pendangkalan parah dan juga terjadi kerusakan lingkungan yang amat signifikan.

Disisi lain Kepala Kantor ATR/BPN Lumajang, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun dirinya tidak mengetahui terkait dengan kasus yang di tangani kejaksaan.

“saya kurang tahu karena itu kewenangan Kejaksaan”, jawabnya

“Iya, saya tidak menemani karena saya ada tamu dari KPPN membahas terkait penyerapan anggaran karena adanya efisiensi,” jawabnya lagi. (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button