DaerahHeadlineHukum & KriminalJawa TimurRagam

Persempit Celah Korupsi Dana Desa, Kejari Situbondo Pakai Aplikasi Anti Maling Anggaran

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Inspektorat Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi aplikasi “Jaga Desa”, sebuah inisiatif digital untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (1/8) di aula Kejari Situbondo dan dihadiri sejumlah 25 kades dan 40 operator desa sewilayah tengah termasuk perwakilan inspektorat dan kepala desa.

Dalam kegiatan tersebut, Sonny Fahrurrozi dari Inspektorat Situbondo menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa secara terbuka dan digital sebagai jawaban atas tuntutan publik terhadap pemerintahan desa yang bersih dan efisien.

“Aplikasi ini adalah langkah maju untuk memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan bisa dipantau langsung oleh APIP,” ujar Sonny.

Sementara itu, Devy Anggraini dari Inspektorat menambahkan bahwa aplikasi ini memungkinkan proses pengawasan dilakukan secara real-time, tanpa harus menunggu bertahun-tahun untuk mengetahui adanya penyimpangan.

“Kalau sebelumnya butuh 1–2 tahun untuk mengetahui kerugian negara, kini melalui aplikasi ini, dalam tahun yang sama kita bisa langsung mendeteksi potensi penyimpangan,” jelasnya.

Devy juga menyebut, hasil audit tahun 2025 terhadap dana desa 2023 menunjukkan temuan sebesar Rp16 miliar dari seluruh desa di Situbondo. Meski pengembalian dana berjalan lancar, ia menekankan pentingnya pencegahan sejak awal.

“Dengan aplikasi ini, kami berharap tak ada lagi temuan sebesar itu ke depan. Ini juga membantu para kepala desa agar tak tersandung kasus hukum,” tambahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa aplikasi “Jaga Desa” dirancang dengan sistem keamanan tinggi. Hanya APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang memiliki akses data, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak luar.

“Aplikasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menyelamatkan. Tugas kami adalah mengawal, bukan menghukum,” ujar Huda.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan APIP bukan diukur dari berapa banyak yang dipidana, melainkan dari berapa besar uang negara yang berhasil diselamatkan.

Dalam tahap awal, sosialisasi difokuskan pada 49 desa di wilayah tengah Situbondo. Kepala desa dan operator diberikan pelatihan teknis langsung untuk mengisi data dalam sistem. Kejaksaan menargetkan seluruh desa di Situbondo mengisi aplikasi ini sepenuhnya sebelum 10 Agustus 2025.

“Kami ingin Situbondo jadi percontohan dalam pengelolaan dana desa yang bersih dan transparan,” tegas Huda.

Kepala Kejari Situbondo, Novita Kusumawardani, menyebut bahwa aplikasi ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan penyimpangan.

“Aplikasi ini adalah solusi konkret mencegah korupsi di tingkat desa. Kami berharap ini menjadi pondasi kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa,” katanya.

Sosialisasi berlangsung kondusif dan interaktif. Para kepala desa menyampaikan antusiasme serta berdiskusi mengenai tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Kejaksaan berharap, dengan kolaborasi antara APIP, penegak hukum, dan desa, tata kelola dana desa di Situbondo akan menjadi lebih baik.

“Aplikasi ini bentuk pendampingan, bukan represif. Kami ingin semua kepala desa merasa dijaga, bukan diawasi dengan kecurigaan,” pungkas Huda.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button