Nusa Tenggara Timur

Undana Buka Pendaftaran Calon Rektor, Terbuka untuk Akademisi Seluruh Indonesia

 

BeritaNasional.ID, KUPANG — Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali memasuki fase penting dalam perjalanan kelembagaannya. Masa jabatan Rektor saat ini, Maxs U. E. Sanam, akan segera berakhir pada 6 Desember 2025. Menyikapi hal itu, Senat Universitas telah bergerak membentuk panitia resmi untuk menyelenggarakan proses penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Rektor untuk periode 2025–2029.

Ketua Senat Undana, Fredrik L. Benu, dalam keterangannya pada Kamis, 31 Juli 2025, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan dilakukan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi negeri. Ia menjelaskan bahwa proses ini bukan hanya soal pergantian kepemimpinan, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi dan harapan besar masyarakat terhadap arah pengembangan Undana ke depan.

Rapat Senat yang dihadiri oleh seluruh anggota dari berbagai unit di lingkungan universitas—baik dari fakultas, lembaga, hingga perwakilan rektorat—sepakat untuk membentuk panitia pemilihan rektor. Panitia ini diketuai oleh Simon Sabon Ola, dengan anggota dari unsur akademisi yang berpengalaman dan memiliki integritas tinggi. Surat Keputusan panitia telah ditandatangani langsung oleh Ketua Senat pada 14 Juli 2025 dan menjadi landasan legal bagi panitia untuk menjalankan seluruh proses pemilihan.

Dalam penjelasannya,  Ketua Senat Undana menyebut bahwa panitia telah bekerja maksimal menyiapkan seluruh tahapan, termasuk menyurati Menteri Pendidikan untuk memberitahukan bahwa masa jabatan rektor akan segera berakhir. Hal ini dilakukan karena sesuai regulasi, proses pemilihan harus dimulai setidaknya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Kementerian telah memberikan izin untuk memulai proses dan memastikan bahwa regulasi yang digunakan masih mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Simon Sabon Ola, menyampaikan bahwa proses kali ini memiliki beberapa penyesuaian, salah satunya terkait jumlah minimal bakal calon yang harus mendaftar, yakni empat orang. Jika dalam masa pendaftaran jumlah itu belum terpenuhi, maka masa pendaftaran akan diperpanjang hingga tiga kali, dan jika tetap belum memenuhi syarat, maka perpanjangan dapat terus dilakukan berdasarkan arahan kementerian.

Proses ini juga dibuka secara terbuka, tidak hanya bagi dosen tetap Undana, tetapi juga bagi ASN di perguruan tinggi negeri maupun swasta seluruh Indonesia. Surat resmi telah dikirim ke seluruh perguruan tinggi negeri sebagai bentuk transparansi dan inklusivitas proses. Panitia juga menekankan bahwa kandidat dari luar Undana memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi syarat administratif dan pernah menduduki jabatan struktural minimal setara ketua jurusan.

Salah satu syarat penting yang ditegaskan panitia adalah batas usia calon rektor. Calon tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada tanggal 6 Desember 2025. Jika usia calon pada tanggal tersebut sudah 60 tahun lebih satu hari, maka secara otomatis gugur dari pencalonan.

Panitia juga mengingatkan pentingnya proses ini berjalan tepat waktu dan sesuai jalur hukum agar Undana tidak sampai pada kondisi di mana pemimpinnya harus digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menurut panitia, hal tersebut bisa menurunkan martabat institusi dan mencederai prinsip demokrasi akademik.

Hingga saat ini, panitia masih menunggu pendaftaran dari para kandidat. Belum ada nama yang menyatakan kesediaannya maju sebagai calon rektor, namun panitia yakin akan ada banyak figur potensial yang bersedia mengambil tanggung jawab besar ini. Mereka mengundang semua pihak yang memenuhi syarat untuk datang langsung ke Sekretariat Panitia di Lantai 3 Gedung ICT Undana dan menjadi bagian dari proses suksesi yang penting ini.***

(Alberto)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button