Nomor HP Jadi Syarat SPPT PBB di Kabupaten Tegal, Begini Penjelasan Bapenda

BeritaNasional.id | TEGAL, JATENG – Kebijakan baru terkait pencantuman nomor handphone (HP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Tegal menuai keluhan dari sebagian wajib pajak. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal menegaskan aturan ini justru untuk mempermudah layanan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 900.1.13.1/250-1/24 Tahun 2024. Dengan pencantuman nomor HP, proses pembayaran pajak akan lebih cepat karena nantinya dapat dilakukan secara digital.
“Mulai sekarang sistem kita arahkan ke digital. Jadi cukup lewat WhatsApp, tanpa harus menunggu tagihan manual. Ini akan lebih praktis dan transparan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tegal, Hasto Sasmito, pada Kamis (21/8/2025).
Hasto menegaskan, tidak ada kenaikan PBB pada tahun 2025. Jika ada perubahan jumlah pajak, hal itu semata akibat pemutakhiran data objek pajak, misalnya sawah yang berubah menjadi bangunan.
Menurutnya, kebijakan pencantuman nomor HP juga membantu mengurangi praktik titipan pembayaran yang rawan disalahgunakan. Dengan basis data terintegrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap kewajiban pajak akan lebih mudah dikontrol.
Selain itu, pencantuman nomor HP menjadi salah satu syarat pencairan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke desa-desa. Beberapa desa masih tertunda pencairannya karena syarat tersebut belum terpenuhi.
“Memang awalnya terasa memberatkan karena belum terbiasa. Tapi nanti kalau sudah berjalan, masyarakat akan merasakan manfaatnya,” pungkas Hasto.



