Fenomena Perceraian Pegawai Pemkot Probolinggo Mencapai 100 Kasus dalam 7 Bulan, Mayoritas Akibat Perselingkuhan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Tingginya angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dalam tujuh bulan kepemimpinan Wali Kota Aminuddin Ma’mun, lebih dari 100 pegawai telah mengajukan perceraian, dengan mayoritas kasus disebabkan oleh kehadiran pihak ketiga.
Wali Kota Aminuddin mengungkapkan bahwa ia hampir setiap hari menerima berkas permohonan perceraian, dengan rata-rata 1–3 kasus baru per hari. “Banyak masalah rumah tangga ini bermula dari komunikasi intens antarpegawai yang akhirnya berujung pada perselingkuhan,” ujarnya.
Fenomena ini menunjukkan tantangan dalam menjaga harmoni keluarga di lingkungan kerja yang padat interaksi.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar pengajuan perceraian berasal dari pihak perempuan, mencerminkan dinamika gender dalam isu rumah tangga pegawai negeri. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, bekerja sama dengan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, telah menghentikan sementara persetujuan perceraian sejak dua minggu terakhir.
Kini, setiap pasangan yang bermasalah diwajibkan menjalani proses mediasi melalui Dinas Sosial atau Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami ingin memberikan kesempatan kedua agar rumah tangga tetap utuh. Perceraian bukanlah satu-satunya solusi,” tegas Wali Kota Aminuddin, menekankan komitmen Pemkot untuk memperkuat konseling pra-perceraian.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perceraian dan mendukung kesejahteraan pegawai. Pemkot juga berencana memperluas program edukasi rumah tangga di lingkungan kerja untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
(Yul/Bernas)



