DPRD Prov SulbarPolewali MandarSulawesi Barat

DPRD Polman Bahas Ranperda Fasilitasi Pesantren, Dorong Peran Santri dalam Pembangunan Daerah

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR–Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Perwakilan dari Forum Kajian Islam Inklusif menilai, penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pesantren, terutama di wilayah yang dikenal sebagai basis santri.

“Secara sosiologis, ada dua kecamatan di Polman yang sejak lama dikenal sebagai daerah santri, yakni Campalagian dan Balanipa. Selama ini pesantren tumbuh secara mandiri, sehingga sudah saatnya pemerintah daerah hadir melalui kebijakan yang memberikan dukungan nyata,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, Ranperda ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Sejak terbitnya Undang-Undang Pesantren, lembaga pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Artinya, pesantren berhak mendapatkan porsi anggaran pendidikan 20 persen, baik dari APBN maupun APBD,” jelasnya.

Selain itu, penyusunan Ranperda juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta sejumlah aturan pelaksana lainnya.

Ranperda ini nantinya akan mengatur tiga fungsi strategis pesantren, yakni:

1. Fungsi Pendidikan, mencakup penyediaan sarana, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan lingkungan pesantren.

2. Fungsi Dakwah, yang membuka ruang kerja sama program antara pesantren dan pemerintah daerah.

3. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, melalui pelatihan, dukungan teknologi, dan kegiatan ekonomi produktif berbasis pesantren.

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, perda ini penting agar pesantren bisa berkembang dengan dukungan regulasi yang kuat,” tambahnya.

Dalam rancangan awal, Ranperda Fasilitasi Pesantren mencakup lima arah pengaturan, yakni:

1. Penyusunan data dan peta pesantren di wilayah Polman.

2. Perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan pesantren.

3. Integrasi program pesantren dalam rencana pembangunan daerah.

4. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan pesantren.

5. Penumbuhan kesadaran bersama untuk menjadikan pesantren sebagai kekuatan perubahan dan penggerak ekonomi daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka ruang bagi partisipasi publik, khususnya para kiai dan pimpinan pondok pesantren di daerah.

“Kami ingin regulasi ini lahir dari bawah, dari aspirasi para pengasuh dan pengelola pesantren. Dengan begitu, ketika disahkan nanti, implementasinya bisa tepat sasaran dan membawa manfaat luas bagi umat,” tegas Amiruddin.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button