Diduga Langgar Kode Etik, Advokat Lelim Ginting Dilaporkan ke DKD PERADI Kota Medan

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT — Advokat Lelim Ginting SH, yang memiliki kantor di Jalan Jamin Ginting No. 9 Kabanjahe, Sumatra Utara, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Kota Medan oleh Charles Bronson Surbakti karena diduga melakukan pelanggaran kode etik advokat.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Charles Bronson Surbakti dan diterima oleh Intan Budiana Pakpahan di ruang kerjanya pada Kamis (20/11/2025).
“Laporan bapak Charles Bronson Surbakti sudah kami terima dan akan segera kami teruskan ke DKD PERADI Kota Medan. Selanjutnya kami akan menghubungi pelapor,” ujar Intan.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pelapor menduga sejumlah pelanggaran dilakukan oleh Lelim Ginting selama menangani perkara dirinya. Beberapa poin yang dibeberkan pelapor antara lain:
Terlapor tidak menghadiri sidang sebanyak dua kali berturut-turut.
Terlapor kerap mempertanyakan jadwal sidang kepada pelapor, padahal seharusnya advokatlah yang memberi informasi tersebut.
Terlapor memerintahkan pelapor menandatangani kertas kosong serta menandatangani surat yang tidak sempat dibaca karena didesak.
Terlapor pernah menggugat pelapor ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (No. 318/Pdt.G/2023/PM.Lbp), namun gugatan tersebut telah ditolak seluruhnya pada 7 Januari 2024.
Dalam putusan yang sama, gugatan rekonvensi Charles Bronson Surbakti dikabulkan, menyatakan Lelim Ginting melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Meskipun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pelapor mengaku bingung karena Lelim Ginting kembali menggugat dirinya di PN Lubuk Pakam dengan perkara 356/Pdt.G/2025/PN Lbp, namun gugatan tersebut dicabut oleh penggugat.
Tak berhenti di situ, terlapor kembali mendaftarkan gugatan baru dengan nomor 393/Pdt.G/2025/PN Lbp yang menurut pelapor memiliki pokok perkara yang sama.
Dampak Kerugian yang Dialami Pelapor
Charles Bronson Surbakti menyebut dirinya mengalami kerugian besar akibat tindakan terlapor, baik secara material maupun non-material. Ia mengaku:
Mengalami penurunan kesehatan; berat badan turun dari 89 kg menjadi 72 kg.
Muncul masalah dalam keluarga hingga kurang fokus dalam mengurus anak.
Pekerjaan rutinnya di Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) menjadi terbengkalai.
Aktivitas sosialnya di Karang Taruna Kecamatan Pancur Batu, kegiatan budaya Karo, hingga agenda keagamaan ikut terganggu.
Angsuran bank menunggak hingga tiga tahun.
Laporan Diteruskan ke DPN PERADI
Selain melapor ke DKD PERADI Kota Medan, pelapor juga membuat tembusan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI di Jakarta, yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM.
Charles Bronson Surbakti berharap agar laporannya diproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi advokat serta berdasarkan peraturan dan undang-undang yang ada. (Kiel/Bernas)



