SumateraSumatera Utara

Diduga Palsukan Surat Perjanjian, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT  – Dugaan pemalsuan surat perjanjian kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang warga bernama Charles Bronson Surbakti resmi melaporkan seorang pengacara berinisial LG ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam perkara perdata.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang dibuat pada 26 April 2026 sekitar pukul 14.29 WIB di kantor SPKT Polda Sumut.

Charles mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan pihak kepolisian saat proses pelaporan berlangsung. Ia mengaku mendapat pendampingan yang baik, ramah, serta profesional dari petugas di SPKT hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).

“Saya sangat berterima kasih atas pelayanan dari bapak-bapak polisi. Mereka sangat membantu, ramah, dan memberikan arahan yang jelas terkait bukti-bukti yang harus saya sampaikan,” ujar Charles kepada awak media.

Terungkap dari Putusan Pengadilan

Kasus ini bermula dari perkara perdata sengketa tanah yang sebelumnya ditangani oleh terlapor sebagai kuasa hukum pelapor. Dugaan pemalsuan baru diketahui setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 640/PDT/2024/PT MDN tertanggal 10 Desember 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 318/Pdt.G/2023/PN Lbp tertanggal 7 Oktober 2024.

Dalam perkara tersebut, terlapor mengajukan gugatan terkait honorarium jasa hukum. Namun, Charles menduga dasar gugatan itu menggunakan surat perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Menurut Charles, dalam surat perjanjian tertanggal 16 Mei 2023, disebutkan bahwa terlapor berhak atas tanah seluas 1.500 meter persegi. Padahal, kesepakatan sebenarnya hanya 1.000 meter persegi.

Dugaan Tipu Muslihat Saat Penandatanganan

Charles juga mengungkapkan bahwa proses penandatanganan surat perjanjian tersebut dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa saat persidangan berlangsung.

“Waktu itu saya diminta tanda tangan cepat-cepat. Katanya untuk keperluan sidang saat itu. Saya bahkan tidak sempat membaca isi suratnya secara detail,” ungkapnya.

Ia menirukan ucapan terlapor saat itu, “Cepat, cepat tanda tangani surat ini untuk persidangan kita sekarang. Tidak perlu dibaca.”
Charles menduga ada unsur tipu muslihat dalam proses tersebut yang berujung pada kerugian dirinya.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut. Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat menyangkut integritas profesi hukum serta dugaan pelanggaran serius dalam penggunaan dokumen perjanjian.
Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini demi menjunjung keadilan dan kepastian hukum. (Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button