
BeritaNasional.ID, Gorontalo – Upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Gorontalo kembali bergerak. Di sebuah rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/11/2025), Bapemperda bersama sejumlah OPD membahas percepatan rancangan Perda BPJS Ketenagakerjaan—kebijakan yang diharapkan mampu mendorong tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, itu menjadi tindak lanjut atas usulan Ranperda tahun 2026. Meski belum seluruh usulan dapat diakomodasi, Syarifudin menegaskan ada sejumlah prioritas yang harus segera dituntaskan. “Targetnya, Ranperda yang tertunda bisa rampung akhir tahun ini. Naskah Akademiknya perlu kita percepat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari OPD. Wardoyo Mansur Pongoliu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menyebut Perda ini penting sebagai payung hukum perlindungan pekerja secara komprehensif—baik sektor formal maupun informal. “Kami siap mendukung sepenuhnya,” katanya.
Apresiasi turut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang. Menurutnya, Perda ini akan menguatkan perlindungan dasar bagi pekerja, memastikan kepatuhan pemberi kerja, dan memperluas jangkauan kepesertaan hingga pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil.
Lebih jauh, Perda juga memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran pekerja kurang mampu, sekaligus berkontribusi menurunkan angka kemiskinan ekstrem. Tak hanya itu, aturan ini akan dilengkapi sanksi administratif bagi pihak yang abai terhadap kewajiban kepesertaan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, Sanco berharap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gorontalo dapat diawasi, dibina, dan dikendalikan dengan lebih efektif—sehingga para pekerja bisa bekerja dengan rasa aman, dan keluarganya mendapatkan kepastian perlindungan saat risiko datang. (NOKA)


