BondowosoDaerahJawa TimurPemerintahan

Bupati Akan Serahkan SK Ribuan P3K Paruh Waktu Senin Depan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Bupati Bondowoso, KH. Abd. Hamid Wahid Senin depan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

SK tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, nomor 800.1.13.2/786/430.10.1/2025 perihal penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Bondowoso tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, dijadwalkan pada Senin 29 Desember 2025.

Plt BKPSDM Bondowoso, Anisatul Hamidah, mengatakan ada sekitar 4.502 tenaga honorer yang bakal menerima SK PPPK paruh waktu yang akan diserahkan langsung Bupati Kyai Hamid, sapaannya.

“Senin depan Bupati akan menyerahkan SK PPPK paruh waktu di alun-alun Ki Bagus Asra pada 4.501 orang,” kata Anis, dikonfirmasi Jumat (26/12/2025). SK tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi acuan pelaksanaan pengadaan dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah termasuk bagian dari ASN.

Hal ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dengan demikian, meskipun skema kerjanya berbeda, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button