Lampung

Aktivitas Tromol Emas Diduga Ilegal di Kedondong Kembali Mengemuka, LMPP Minta Penegakan Hukum Konsisten

BeritaNasional.id, Pesawaran, Lampung – Dugaan aktivitas pengolahan emas jenis tromol atau gelundung tanpa izin di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali mengemuka. Kegiatan yang dilaporkan dikelola oleh seorang berinisial KS itu disebut masih beroperasi, meski sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak oleh DPRD Kabupaten Pesawaran.

Informasi yang dihimpun dari hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pengolahan, maupun dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Lokasi pengolahan yang berada di sekitar permukiman warga turut memunculkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.

Tim Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran mencatat adanya indikasi operasional yang dilakukan secara tertutup. Proses pengolahan emas diduga berlangsung tanpa standar keselamatan kerja serta tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi kegiatan.

Selain persoalan perizinan dan lingkungan, tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan aliran listrik secara langsung dari gardu tanpa melalui alat ukur resmi milik PLN. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang ketenagalistrikan serta menimbulkan kerugian negara.

Ketua Tim Investigasi LMPP Pesawaran, Zulhaimi, menilai situasi ini perlu segera mendapat kejelasan hukum dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk,” kata Zulhaimi, minggu (15/2/26).

Ia menambahkan, aktivitas pengolahan emas tanpa izin di tengah permukiman berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

“Kami mendorong adanya penanganan yang transparan dan terbuka, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berada dalam situasi yang meresahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran telah melakukan inspeksi mendadak terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Kedondong. DPRD menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Namun, laporan masyarakat yang menyebut aktivitas tromol masih berlangsung setelah sidak memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut di lapangan. Klarifikasi resmi dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. ( DENI )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button