Sempat Kejar-kejaran, Truk Pengangkut 1 Ton Solar Subsidi Ilegal Tabrak Mobil Polisi dan Pagar Rumah Warga

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalan raya wilayah Situbondo saat aparat kepolisian menggagalkan pengangkutan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sebuah truk yang membawa sekitar satu ton solar subsidi nekat melarikan diri dari kejaran polisi hingga menabrak sejumlah kendaraan sebelum akhirnya berhenti setelah menghantam pagar rumah warga.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satreskrim Polres Situbondo pada Kamis (5/3/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku yang berada di dalam truk berhasil diamankan setelah sempat menjadi sasaran amuk massa.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Besuki.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan solar ilegal. Petugas kemudian langsung melakukan penyisiran di sejumlah jalur yang dicurigai,” ujar Agung.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika hendak dihentikan, sopir truk justru tancap gas dan berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Dalam upaya meloloskan diri, sopir truk bahkan nekat menabrak mobil petugas serta beberapa kendaraan lain yang melintas di jalan raya.
Informasi pengejaran tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran Polsek Banyuglugur. Petugas di wilayah tersebut langsung melakukan penghadangan untuk menghentikan laju truk.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti sekitar pukul 06.00 WIB di pinggir Jalan Raya Banyuglugur, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Truk tersebut berhenti setelah menabrak pagar rumah milik warga.
Warga sekitar yang mengetahui aksi ugal-ugalan truk tersebut sempat emosi dan mengepung para pelaku. Bahkan, keduanya sempat menjadi sasaran pengeroyokan massa sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
“Dari kejadian ini kami mengamankan dua orang tersangka, yaitu SA (45) warga Besuki yang berperan sebagai sopir truk dan K (55) sebagai kenek,” kata Agung. Minggu (8/3/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menetapkan satu orang lainnya berinisial EE (50) yang diduga sebagai penjual solar bersubsidi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti di dalam truk. Di antaranya satu kempu atau tandon air berbentuk kotak yang berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi.
Selain itu, petugas juga menyita dua kempu kosong, 76 jerigen kosong, sejumlah jerigen dan galon yang masih berisi sisa solar, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM seperti corong, selang, pompa minyak, dan timba.
Truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang digunakan sebagai sarana pengangkutan solar ilegal tersebut juga turut diamankan ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, sopir dan kenek truk juga dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan perlawanan serta kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
Polres Situbondo menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.



