Lampung

Kuasa Hukum Dendi Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Materiil

LAMPUNG, BERITANASIONAL.ID – Tim kuasa hukum Bupati Pesawaran nonaktif, Dendi Ramadhona, mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya.

Melalui keterangan tertulis dari kantor hukum Sopian Sitepu & Partners, penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil.

Kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan dakwaan, mulai dari ketidaklengkapan uraian perbuatan hingga kesalahan dalam penerapan pasal. Menurut mereka, hal tersebut melanggar ketentuan dalam KUHAP dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan.

“Surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini jelas tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kami menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, ketidakjelasan uraian perbuatan, hingga inkonsistensi dalam perhitungan kerugian negara,” ujar Dr. Sopian Sitepu dalam keterangannya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menyoroti dakwaan yang disusun secara kumulatif dengan mencakup dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, menurut mereka, ketiga dakwaan tersebut berdiri sendiri sehingga seharusnya memenuhi ketentuan tindak pidana perbarengan (concursus), yang dinilai tidak diterapkan secara tepat oleh jaksa.

Selain itu, jaksa disebut tidak mencantumkan pasal yang relevan sebagaimana mestinya. Tim kuasa hukum juga menilai jaksa masih menggunakan ketentuan lama yang seharusnya telah diperbarui dalam KUHP terbaru.

Mereka juga menilai uraian perbuatan dalam dakwaan tidak disampaikan secara jelas dan rinci, terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kuasa hukum turut menyoroti ketidaksesuaian dalam perhitungan kerugian negara. Dalam dakwaan disebutkan angka kerugian sebesar Rp7,028 miliar, namun pada bagian lain tercantum Rp9,208 miliar. Rincian anggaran proyek air minum sebesar Rp8,277 miliar juga dinilai tidak sinkron dengan total kerugian yang disampaikan.

Lebih lanjut, jaksa disebut tidak menguraikan secara jelas aliran dana maupun pihak yang diduga memberikan fee proyek. Dakwaan hanya menyebut adanya fee sebesar 20 persen tanpa didukung alat bukti yang memadai.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka menilai dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil berpotensi mencederai prinsip keadilan serta hak terdakwa dalam mendapatkan proses peradilan yang adil. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button